Hukum menikah muda ?

Pertanyaan :

Seperti apakah hukum ISLAM tentang menikah muda ?

Jawaban yang sudah ada :

Menikah di usia muda sangat dianjurkan, terutama di zaman sekarang ini. Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Imam Ahmad mengatakan, “Sepatutnya orang di zaman sekarang (pada zaman imam Ahmad -pen) untuk mencari hutang untuk menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah hal.23). Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang?!

Posted by Berita ISLAM on Dec 17th, 2009 and filed under Hukum Islam, Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Leave a Reply