Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih menolak berkomentar seputar kasus Prita Mulyasari dan RS Omni Internasional. Menkes mengaku takut salah satu pihak tersinggung.
“Saya sebaiknya tidak berkomentar. Tidak memberikan satu statement karena takut ada yang tersinggung salah satunya,” kata Menkes .
Hal ini disampaikan dia usai acara penandatanganan MoU tentang Kerjasama Pelaksanaan Jamkesmas bagi narapidana di LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2009).
Menurut dia, perdamaian Prita – RS Omni masih terus diproses. “Kita masih tetap berproses kok. Ini tidak buntu, belum buntu kok,” ujar dia.
Pihak RS Omni sudah mencabut gugatan perdata terhadap Prita secara resmi Senin 14 Desember 2009 kemarin. Prita tidak diharuskan membayar Rp 204 juta. Namun Prita tidak tergiur pada pencabutan gugatan itu. (Detikcom)