BERITAISLAM.COM – Agama Islam memiliki sejumlah aturan dalam menjalankan syariat-syariatnya. Oleh sebab itu, munculah sejumlah jenis hukum yang ada dalam agama Islam untuk membedakan tingkat urgensi serta boleh atau tidaknya sebuah ibadah dilakukan. Dengan dibedakannya hukum dan urgensi dari sebuah ibadah, maka kemaslahatan dalam kehidupan umat muslim bisa lebih mudah dicapai.
Berikut Adalah 5 Jenis Hukum yang Ada Dalam Agama Islam
1. Wajib
Mengutip dari laman Kompas.com jenis hukum yang ada dalam agama Islam pertama adalah wajib. Sebagaimana kita tahu, wajib artinya seorang hamba harus menjalankan perbuatan ini bagaimanapun keadaannya. Dengan mengerjakannya, seorang hamba akan mendapatkan pahala dari perbuatan tersebut, adapun jika dia meninggalkannya, maka ia akan mendapatkan dosa. Contoh dari ibadah atau perbuatan yang dihukumi wajib dalam agama Islam adalah mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan berangkat Haji bagi seorang Muslim yang mampu.
2. Sunnah
Jenis hukum yang ada dalam agama Islam selanjutnya adalah sunnah. Jenis hukum ini menuntut seorang hamba untuk mengerjakan sebuah perbuatan, namun perbuatan tersebut tidak sampai dihukumi wajib. Adapun jika seseorang mengerjakan perbuatan tersebut, maka ia akan mendapatkan pahala, namun jika ia meninggalkannya tidak akan mendapat dosa. Contoh ibadah dan amalan yang masuk kategori sunnah seperti: Shalat rawatib, shalat dhuha, shalat tahajud, hingga membaca shalawat.
3. Haram
Jenis hukum yang ada dalam agama Islam selanjutnya adalah haram, dimana sebuah perbuatan justru dilarang dalam agama Islam. Artinya seorang muslim tidak diperbolehkan mengerjakan perbuatan tersebut dengan alasan apa pun. Namun, apabila ia tetap melanggar perbuatan yang telah Allah SWT haramkan, maka akan dicatatkan dosa untuk orang tersebut, dan jika orang tersebut berhasil menghindarinya maka ia akan memperoleh pahala dari Allah SWT. Adapun contoh dari perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam adalah: Meminum alkohol, memakan daging babi, memfitnah orang lain, mendekati zina, dan sejumlah perbuatan maksiat lain.
4. Makruh
Jenis hukum yang ada dalam agama Islam selanjutnya adalah makruh. Jenis hukum ini memperbolehkan seorang muslim untuk mengerjakan sebuah perbuatan, namun perbuatan tersebut akan lebih baik ditinggalkan dari pada dilakukan. Terkait hukum makruh, sejumlah ulama menganggap hukum ini adalah pelarangan terhadap sebuah perbuatan. Meski demikian larangan ini sifatnya tidaklah pasti, karena tak ada dalil pasti yang menyatakan keharamannya. Salah satu perbuatan yang masuk kategori makruh adalah merokok.
5. Mubah
Jenis hukum dalam agama Islam yang terakhir adalah mubah. Jenis hukum ini membolehkan sebuah perbuatan atau perkara. Jika pun seorang hamba meninggalkannya maka ia tidak akan mendapat sanksi maupun pahala, adapun jika ia mengerjakannya juga tidak akan mendapatkan pahala maupun dosa. Adapun kategori perbuatan yang masuk kategori mubah adalah: menjalankan bisnis, berolah raga, hingga sekedar makan sarapan pagi.
Itu dia jenis hukum dalam agama Islam yang penting untuk diketahui. Dengan mengetahuinya kita bisa mengklasifikasikan perbuatan mana saja yang bisa kita lakukan dan perbuatan mana saja yang tidak bisa kita lakukan karena diharamkan oleh agama Islam.
Baca Juga : Inilah 6 Cara Menghindari Syirik Menurut Islam