Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - KB - Hukum KB dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Hukum IslamInfo Islami

Hukum KB dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/05/21 at 11:15 AM
Anisa Lutfia Yasmin
Share
Hukum KB dalam Islam, Boleh atau Tidak?
SHARE

BERITAISLAM.COM – Keluarga Berencana (KB) sering menjadi topik yang menimbulkan pertanyaan di kalangan umat islam. Banyak yang bertanya-tanya apakah KB dalam islam diperbolehkan? Apakah hal itu bertentangan dengan takdir Allah dalam memberikan keturunan? Artikel ini akan membahas secara jelas dan ringan tentang hukum KB dalam islam, mari simak penjelasannya.

Contents
Pengertian Keluarga Berencana (KB)Hukum KB dalam Islam

Pengertian Keluarga Berencana (KB)

Keluarga Berencana atau KB adalah usaha yang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk mengatur kehamilan, baik dengan menunda, membatasi, maupun merencanakan jumlah anak, menggunakan metode atau alat kontrasepsi tertentu. Tujuan utama KB adalah untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, menciptakan keluarga yang sejahtera, dan merencanakan kehidupan keluarga secara lebih baik.

Hukum KB dalam Islam

Dikutip dari laman NU Online, secara umum KB dalam Islam diperbolehkan, selama tidak bertujuan untuk menolak keturunan secara permanen (sterilisasi), dan tidak menggunakan cara-cara yang diharamkan. Islam memberi kelonggaran kepada umatnya untuk merencanakan keluarga, selama niat dan caranya sesuai syariat.

  1. KB yang Diperbolehkan

KB yang diperbolehkan dalam islam, jika: 

  • Bertujuan menjaga kesehatan ibu.
  • Untuk menjarangkan kehamilan, agar bisa mendidik anak dengan baik.
  • Dilakukan atas kesepakatan suami istri.
  • Tidak merusak organ reproduksi dan tidak bersifat memutus keturunan selamanya.
  1. KB yang Tidak Diperbolehkan

KB yang tidak diperbolehkan dalam islam adalah jika: 

  • Bertujuan untuk menolak takdir Allah.
  • Dilakukan karena takut kemiskinan secara berlebihan.
  • Menggunakan metode yang membahayakan atau merusak fungsi reproduksi secara permanen tanpa alasan syar’i.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 233:

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”

Ayat ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa jarak kelahiran antara anak bisa diatur, karena proses menyusui dua tahun berpotensi menunda kehamilan secara alami. Ini menunjukkan bahwa pengaturan kelahiran bukanlah hal yang terlarang.

Dalam suatu hadist juga disebutkan:

“Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun. Seandainya ‘azl itu terlarang, pastilah Al-Quran melarang kami melakukannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dan menurut riwaya muslim, ”Lalu hal itu sampai kepada Rasulullah SAW, beliau pun tidak melarangnya.” (HR muslim).

‘Azl adalah metode KB tradisional yang digunakan oleh para sahabat. Rasulullah SAW tidak melarangnya, yang menunjukkan bahwa pengaturan kelahiran diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan cara yang tidak melanggar syariat.

Dari penjelasan diatas, hukum KB dalam islam adalah mubah (boleh), selama tujuannya baik dan caranya sesuai dengan syariat. Islam adalah agama yang memudahkan dan memperhatikan aspek kesehatan serta kesejahteraan keluarga. KB bukanlah bentuk penolakan terhadap takdir, melainkan ikhtiar untuk membangun keluarga yang sehat dan berkualitas. Jadi, jika kamu dan pasangan sedang mempertimbangkan KB untuk merencanakan masa depan keluarga yang lebih baik, lakukanlah dengan niat yang benar, cara yang halal, dan komunikasi yang terbuka antara suami dan istri.

Baca Juga: Bolehkah Perempuan Menjadi Imam? Ini Penjelasannya

TAGGED: KB, hukum KB, Hukum KB dalam islam, keluarga berencana
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bolehkah Perempuan Menjadi Imam? Ini Penjelasannya Bolehkah Perempuan Menjadi Imam? Ini Penjelasannya
Next Article Khulafaur Rasyidin: 4 Khalifah Pilihan dari Sahabat Nabi SAW Khulafaur Rasyidin: 4 Khalifah Pilihan dari Sahabat Nabi SAW

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
Info Islami

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!

4 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?