BERITAISLAM.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika makan di luar rumah seperti di restoran umum, rumah teman non-muslim, atau saat traveling ke luar negeri, umat islam sering dihadapkan dengan kebingungan terkait alat makan yang digunakan apakah sudah suci dari najis atau belum. Hal tersebut tidak bisa dihindarkan dan terkadang diluar kendali kita. Lalu apa hukum menggunakan alat makan bekas makanan haram? Misalnya sendok atau piring yang sebelumnya digunakan untuk makanan mengandung babi, alkohol, atau bahan haram lainnya. Untuk menjawabnya, mari kita bahas lebih lanjut.
Hukum Menggunakan Alat Makan Bekas Makanan Haram
Dalam salah satu ceramahnya dikanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seorang muslim mengetahui dengan pasti bahwa alat makan seperti sendok, piring, atau wajan yang pernah digunakan untuk memasak atau menyajikan makanan haram seperti babi, maka hukum menggunakan alat makan bekas makanan haram tersebut adalah haram untuk digunakan sebelum disucikan.
Mengapa demikian? Karena babi termasuk dalam kategori najis mughallazah (najis berat). Benda yang terkena najis ini harus dicuci tujuh kali, salah satunya menggunakan air bercampur tanah, agar kembali suci dan bisa digunakan untuk keperluan ibadah, termasuk makan.
Contohnya, jika kamu meminjam panci dari tetangga non-muslim dan tahu bahwa panci itu pernah digunakan untuk memasak daging babi, maka kamu tidak boleh langsung memakainya tanpa proses penyucian yang sesuai syariat.
Namun bagaimana jika tidak tahu atau tidak ada kepastian apakah alat makan tersebut pernah digunakan untuk makanan haram? Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam kasus menggunakan alat makan bekas makanan haram ini, hukumnya adalah makruh, bukan haram. Artinya, sebaiknya dihindari jika memungkinkan, tapi tidak berdosa jika digunakan. Dalam islam, sesuatu yang tidak diketahui secara pasti keharamannya tidak langsung dihukumi haram.
Hal ini menunjukkan bahwa islam bukan agama yang menyulitkan. Justru, islam memberikan ruang kelonggaran selama tidak ada bukti atau keyakinan kuat tentang najisnya alat tersebut. Maka, tidak perlu waswas atau memusingkan hal-hal yang belum jelas.
“Islam itu mudah dan tidak mempersulit urusan. Kalau tidak tahu bahwa alat makan bekas babi atau bukan, maka pakai saja,” jelas Buya Yahya dalam ceramahnya.
Buya Yahya juga mengingatkan umat islam untuk tidak terjebak dalam sikap waswas atau terlalu keras dalam berprasangka terhadap alat makan yang digunakan di tempat umum. Islam hadir sebagai rahmat dan kemudahan, bukan sebagai beban berat dalam menjalani kehidupan.
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan:
“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan ia akan dikalahkan.” (HR. Bukhari)
Artinya, selama tidak ada kepastian tentang najis atau haramnya sesuatu, maka tidak ada kewajiban untuk bersikap berlebihan. Bahkan, mencurigai alat makan yang bersih dan tidak ada bukti pernah digunakan untuk makanan haram termasuk sikap yang tidak dianjurkan.
Itu dia penjelasan terkait hukum menggunakan alat makan bekas makanan haram. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan alat makan bekas makanan haram berbeda tergantung situasinya yaitu jika tahu pasti alat makan tersebut bekas makanan najis seperti babi maka haram digunakan sebelum disucikan, namun jika tidak tahu atau tidak yakin maka hukumnya adalah makruh bukan haram. Beberapa hal yang perlu dilakukan agar tenang dan waspada dalam penggunaan alat makan adalah jika tahu bekas makanan haram, maka sucikan dulu sebelum digunakan. Namun, jika tidak tahu pasti, tidak perlu waswas, tapi bila memungkinkan bisa mencuci ulang sebagai bentuk kehati-hatian.
Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga kesucian dan tidak berlebihan dalam menyikapi hal yang tidak jelas. Maka dari itu, selama kita menjaga adab dan kebersihan, serta mengikuti tuntunan syariat, tidak perlu risau berlebihan.
Baca Juga: Hukum KB dalam Islam, Boleh atau Tidak?
