Beritaislam.com – Di era perkembangan zaman seperti sekarang ini, karir merupakan sebuah pegangan bagi setiap orang tak terkecuali bagi seorang wanita. Saat ini wanita yang bekerja bukan lagi menjadi hal yang tabu untuk dilakukan
Di beberapa profesi tertentu ada banyak yang diisi oleh kalangan para wanita baik itu bekerja di dalam rumah maupun di luar rumah. Wanita memiliki peran penting dalam dunia pekerjaan tetapi tetap memiliki batas-batas tertentu yang ditetapkan dalam islam.
Hukum Wanita Bekerja dalam Islam
Pada zaman dahulu, pada dasarnya yang bekerja adalah para pria dan tentu saja segala aspek jenis profesi pekerjaan didominasi oleh pria. Namun untuk saat ini, bukan berarti seorang wanita tidak memiliki kesempatan yang sama dalam pekerjaan.
Di era seperti sekarang ini, wanita yang memilih untuk berkarir menjadi hal yang lumrah dan banyak wanita yang tetap ingin mengembangkan potensi dirinya melalui pekerjaan impiannya.
Dalam Kitab al-Mawsu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menjelaskan bahwa tugas utama seorang perempuan adalah mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anaknya. Hal ini berarti perempuan tidak diwajibkan dalam bekerja dan mencari nafkah.
Cendekiawan dan ulama asal mesir yang bernama Sayid Qutb menyebutkan bahwa Islam sama sekali tidak pernah melarang seorang perempuan untuk berkarir di dalam maupun luar rumah namun dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.
Apabila orang tua atau suaminya belum mampu memberikan nafkah yang cukup dan bisa dibilang masih sangat kekurangan, maka wanita diperbolehkan untuk bekerja. Selain itu wanita boleh berkarir jika ingin mengembangkan skill yang dimiliki.
Syarat-syarat Wanita Diperbolehkan Bekerja
Meskipun seorang wanita diperbolehkan mengembangkan karir dan potensi yang dimiliki, tetapi tetap tidak diperbolehkan melanggar batas-batas yang telah ditentukan dalam Islam. Berikut ini yang menjadi syarat-syarat wanita diperbolehkan berkarir:
1. Mendapatkan Izin dari Orang Tua, Wali, dan Suami
Jika seorang wanita belum menikah, maka ia diwajibkan untuk izin terlebih dahulu kepada orang tua atau walinya untuk bekerja. Apabila wanita tersebut sudah menikah, maka ia wajib izin terlebih dahulu kepada suaminya.
2. Menjaga Auratnya
Ketika keluar rumah dan ingin bekerja, seorang wanita muslim wajib untuk menutup auratnya dengan baik dan benar. Dalam hal ini seorang wanita harus memakai baju dan jilbab yang syar’i agar auratnya tetap terjaga.
3. Tidak Berbaur dengan Kaum Pria
Wanita yang bekerja diwajibkan tidak berbaur dengan kaum pria terutama terdapat hal-hal yang tidak penting diluar kerjaan. Apabila ada hal-hal mendesak dan masih membahas pekerjaan, maka hal itu diperbolehkan tetapi tetap menjaga pandangan.
4. Tetap Menjalankan Kewajibannya di Rumah
Seorang wanita yang memilih untuk berkarir tetap harus menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya selama dirumah. Seperti halnya seorang istri yang melayani suaminya itu merupakan sebuah kewajiban ketika sudah berumah tangga.
Itulah tadi hukum wanita yang bekerja dan juga syarat-syarat wanita yang diperbolehkan untuk berkarir dalam Islam. Meskipun pada dasarnya Islam tidak melarang seorang wanita untuk berkarir dan mengembangkan potensi dirinya, tetapi tetap harus tau batasannya.
Wanita adalah makhluk istimewa yang diciptakan oleh Allah SWT yang senantiasa dijaga dan dilindungi sehingga Islam memposisikan wanita sebagai makhluk yang spesial dan mulia.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Hak dan Kewajiban Istri Menurut Islam
Penulis: Suci Wulandari
