Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - nazar dalam islam - 3 Hukum dan Syarat Sah Nazar dalam Islam, Apa Saja?

Hukum Islam

3 Hukum dan Syarat Sah Nazar dalam Islam, Apa Saja?

Ghina Shelda Aprelka
Last updated: 2025/09/08 at 9:11 AM
Ghina Shelda Aprelka
Share
3 Hukum dan Syarat Sah Nazar dalam Islam, Apa Saja?
SHARE

Beritaislam.com – Nazar dalam Islam adalah sebutan untuk seorang muslim ketika berjanji kepada dirinya sendiri pada Allah SWT. Dalam pengertiannya, nazar adalah janji yang harus ditepati, jika tidak maka akan ada bayaran yang harus ditanggung.

Contents
Hukum dan Syarat Sah Nazar1. Wajib2. Mubah3. Makruh

Jika mempelajari hukum dan syarat sah nazar dalam Islam lebih dalam, itu tidak selalu wajib. Ternyata ada beberapa ketentuan dalam melakukan nazar yang perlu diamati lebih dalam.

Jadi, apa saja hukum dan syarat sah nazar dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Hukum dan Syarat Sah Nazar

1. Wajib

Nazar memiliki hukum wajib, ketika syarat sahnya bertujuan pada kebaikan. Yaitu seperti berpuasa, bersedekah, ataupun hal baik lainnya yang bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

Jadi, ketika kita mempunyai nazar yang memang tujuan awalnya untuk kebaikan dalam beribadah kepada-Nya, maka itu hukumnya wajib. Wajib dipenuhi untuk dilakukan, jika ditinggalkan harus membayar kafarat untuk menebusnya.

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR Bukhari)

2. Mubah

Hukum dan syarat sah nazar ada juga yang mubah. Dimana menurut Imam Hanafi, nazar disini bisa dijatuhi mubah atau boleh ketika syarat sahnya dilihat dari segi ketaatan.

Hukumnya mubah ketika nazar bersifat mutlak ataupun mempunyai syarat tertentu. Jadi disini Iman Hanafi berpandangan bahwa bernazar adalah perbuatan yang diperbolehkan.

Contoh dari hukum nazar mubah yaitu ketika seseorang berjanji untuk melakukan kebaikan tertentu dengan syarat yang sudah dipenuhi, maka ini hukumnya adalah mubah. Walaupun juga hanya untuk bentuk rasa nikmat atau syukur yang dirasakannya.

3. Makruh

Makruh juga bisa menjadi salah satu hukum nazar dalam Islam. Nazar dijatuhi hukum makruh jika dijatuhi syarat awal yaitu melakukannya dengan niat tidak ikhlas atau tanpa alasan yang jelas.

Jadi, seseorang yang memiliki nazar seperti ini biasanya enggan untuk melakukan kebaikan secara ikhlas maupun sukarela. Dan biasanya hanya dilakukan karena ada syarat tertentu ataupun paksaan.

Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah bernazar karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR Muslim).

Hadits di atas menunjukkan pada seorang umat muslim, untuk tidak sembarang bernazar. Jika kedepannya tidak benar-benar bisa menepatinya atau bertanggung jawab akannya.

Lakukan nazar ketika keadaan yang benar-benar terdesak maupun dengan sungguh-sungguh. Dan tentu saja, dilakukan dengan niat yang ikhlas, tujuan yang jelas, dan berani memenuhinya.

Dan syarat sah sesungguhnya seseorang bernazar adalah dengan mengucapkannya melalui kata-kata. Dan disampaikan dengan ikhlas dalam keadaan berakal dan beragama Islam.

Demikian tiga hukum dan syarat sah nazar yang wajib diketahui oleh umat muslim. Sesuai dengan pernyataan di atas, jangan melakukan nazar dengan sembarangan ketika tidak benar-benar untuk memenuhinya.

Penulis: Ghina Shelda Aprelka

TAGGED: nazar dalam islam, hukum nazar, syarat sah nazar
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Mengenal Qisas, Aturan Hukuman Mati yang Diberlakukan dalam Islam Mengenal Qisas: Aturan Hukuman Mati yang Diberlakukan dalam Islam
Next Article Sulitnya Menjadi Sandwich Generation, Bagaimana Menurut Pandangan Islam? Sulitnya Menjadi Sandwich Generation, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?