Beritaislam.com – Nazar dalam Islam adalah sebutan untuk seorang muslim ketika berjanji kepada dirinya sendiri pada Allah SWT. Dalam pengertiannya, nazar adalah janji yang harus ditepati, jika tidak maka akan ada bayaran yang harus ditanggung.
Jika mempelajari hukum dan syarat sah nazar dalam Islam lebih dalam, itu tidak selalu wajib. Ternyata ada beberapa ketentuan dalam melakukan nazar yang perlu diamati lebih dalam.
Jadi, apa saja hukum dan syarat sah nazar dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Hukum dan Syarat Sah Nazar
1. Wajib
Nazar memiliki hukum wajib, ketika syarat sahnya bertujuan pada kebaikan. Yaitu seperti berpuasa, bersedekah, ataupun hal baik lainnya yang bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.
Jadi, ketika kita mempunyai nazar yang memang tujuan awalnya untuk kebaikan dalam beribadah kepada-Nya, maka itu hukumnya wajib. Wajib dipenuhi untuk dilakukan, jika ditinggalkan harus membayar kafarat untuk menebusnya.
Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR Bukhari)
2. Mubah
Hukum dan syarat sah nazar ada juga yang mubah. Dimana menurut Imam Hanafi, nazar disini bisa dijatuhi mubah atau boleh ketika syarat sahnya dilihat dari segi ketaatan.
Hukumnya mubah ketika nazar bersifat mutlak ataupun mempunyai syarat tertentu. Jadi disini Iman Hanafi berpandangan bahwa bernazar adalah perbuatan yang diperbolehkan.
Contoh dari hukum nazar mubah yaitu ketika seseorang berjanji untuk melakukan kebaikan tertentu dengan syarat yang sudah dipenuhi, maka ini hukumnya adalah mubah. Walaupun juga hanya untuk bentuk rasa nikmat atau syukur yang dirasakannya.
3. Makruh
Makruh juga bisa menjadi salah satu hukum nazar dalam Islam. Nazar dijatuhi hukum makruh jika dijatuhi syarat awal yaitu melakukannya dengan niat tidak ikhlas atau tanpa alasan yang jelas.
Jadi, seseorang yang memiliki nazar seperti ini biasanya enggan untuk melakukan kebaikan secara ikhlas maupun sukarela. Dan biasanya hanya dilakukan karena ada syarat tertentu ataupun paksaan.
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah bernazar karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR Muslim).
Hadits di atas menunjukkan pada seorang umat muslim, untuk tidak sembarang bernazar. Jika kedepannya tidak benar-benar bisa menepatinya atau bertanggung jawab akannya.
Lakukan nazar ketika keadaan yang benar-benar terdesak maupun dengan sungguh-sungguh. Dan tentu saja, dilakukan dengan niat yang ikhlas, tujuan yang jelas, dan berani memenuhinya.
Dan syarat sah sesungguhnya seseorang bernazar adalah dengan mengucapkannya melalui kata-kata. Dan disampaikan dengan ikhlas dalam keadaan berakal dan beragama Islam.
Demikian tiga hukum dan syarat sah nazar yang wajib diketahui oleh umat muslim. Sesuai dengan pernyataan di atas, jangan melakukan nazar dengan sembarangan ketika tidak benar-benar untuk memenuhinya.
Penulis: Ghina Shelda Aprelka
