Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - harta perang - Menjarah di Tengah Kekacauan dan Kerusuhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Hukum Islam

Menjarah di Tengah Kekacauan dan Kerusuhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Suci Wulandari
Last updated: 2025/09/15 at 10:13 AM
Suci Wulandari
Share
Menjarah di Tengah Kekacauan dan Kerusuhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
SHARE

Beritaislam.com – Beberapa waktu yang lalu kita sempat dihebohkan oleh adanya demonstrasi besar-besaran yang terjadi di sejumlah kota yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Demonstran menuntut sejumlah hak-hak dan  kerterbukaan serta transparansi kebijakan maupun anggaran yang diatur oleh pemerintah. Aksi demonstrasi tersebut tidak terlepas dari adanya massa yang bertindak anarkis maupun penjarahan.

Menjarah di tengah kekacauan dan kerusuhan justru dijadikan dalih bahwa itu adalah bentuk perjuangan dari rakyat, bentuk pembalasan rakyat pada pemimpin yang memakan uang rakyat jadi dari rakyat untuk rakyat, bentuk perlawanan bagi rakyat, dan alasan maupun alibi-alibi lainnya.

Lalu, bagaiamana Islam memandang fenomena menjarah ini? Para demonstran yang tidak bertanggung jawab itu membobol toko, merusak fasilitas umum, dan menjarah semua barang yang ada di dalamnya. Kekacauan yang terjadi justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan pemilik aslinya.

Pandangan Islam tentang Menjarah Saat Demo

Dalam Islam, mencuri harta orang lain tetaplah tidak dibenarkan dan haram. Apapun kondisinya, dalam hal ini Islam tidak mengenal konsep darurat bagi para pelaku penjarahan. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

Meskipun hukum yang ada di negara Indonesia sedang lemah, namun hal tersebut tidak berlaku bagi hukum Allah SWT. Hukum Islam tetaplah harus dipatuhi dan dilaksanakan bagi seluruh umat Islam. 

Banyak yang memberikan konsep jika menjarah merupakan salah satu bentuk ghanimah atau harta rampasan perang padahal kedua hal ini tidak dapat disamakan. Ghanimah di dapatkan dari perang yang sah bukan demo atau aksi, hasilnya juga diperhitungkan secara sah, dan seluruh hartanya dikelola oleh pemimpin perang bukan individu yang asal ambil.

وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ اٰمَنْتُمْ بِاللّٰهِ وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Nabi Muhammad) pada hari al-furqān (pembeda), yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal: 41)

Sedangkan di tengah demo yang ada di Indonesia para oknum yang tidak bertanggung jawab menjarah berbagai mall, memasuki toko, mengambil barang, makanan, atau minuman, dan yang lebih parahnya merusak fasilitas umum seperti halte, rumah ibadah, jembatan layang, dan lain-lain.

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

Artinya: “Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Qashash: 77)

وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Artinya: “Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.” (Al-Baqarah: 205)

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56)

Agama Islam sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak milik seseorang dan Islam sangat mengharamkan seseorang berbuat kerusakan di muka bumi yang Allah SWT ciptakan dengan bentuk sebaik-baiknya termasuk aksi menjarah milik orang lain.

Dalam Islam, pencurian biasa (sariqah) berbeda dengan kejahatan merampok yang dilakukan secara terang-terangan (hirabah). Hirabah biasanya dilakukan dengan kekerasan, menyebarkan rasa takut, merusak fasilitas umum, dan menganggu keamanan. Hukuman pelaku hirabah sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an: 

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Artinya: Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat.” (QS. Al-Ma’idah: 33)

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadis-hadisnya bahwa mengambil hak orang lain tanpa izin adalah dosa besar. Dari Abu Hurairah r.a., Nabi bersabda: “Setiap Muslim terhadap Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (Hadist Riwayat Muslim)

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengambil hak orang lain (meskipun) sepotong kayu, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan memikulnya di atas pundaknya.” (Hadist Riwayat Bukhari)

Sesuai dengan hadist Rasulullah SAW diatas, jelas menerangkan bahwasannya bentuk menjarah termasuk dalam kategori mengambil harta orang lain dan sekecil apapun yang diambil akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akhirat. 

Itulah tadi pandangan Islam mengenai menjarah barang milik orang lain. Bagi para pelaku yang sudah melakukan penjarahan dianjurkan untuk segera bertaubat agar Allah SWT mengampuni dosa-dosanya. 

Menjarah barang saat terjadi kekacauan dan kerusuhan tetaplah haram dalam Islam dan hukumnya adalah mutlak. Keadaan darurat tidak bisa dijadikan sebuah dalih untuk menghalalkan melakukan penjarahan. Islam sangat menyukai kedamaian dan keharmonisan. 

Baca Juga: Macam-Macam Jihad dalam Islam: Bentuk Perjuangan yang Tak Selalu Tentang Perang

Penulis: Suci Wulandari

TAGGED: harta perang, menjarah
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 5 Ciri Orang Meninggal Husnul Khotimah: Tanda Akhir Hayat Muslim yang Beriman 5 Ciri Orang Meninggal Husnul Khotimah: Tanda Akhir Hayat Muslim yang Beriman
Next Article Penghuni Surga Firdaus Ada 7 Golongan, Nomor 5 Penting Dilakukan di Zaman Sekarang! Penghuni Surga Firdaus Ada 7 Golongan, Nomor 5 Penting Dilakukan di Zaman Sekarang!

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?