Beritaislam.com – Bagi sebagian orang, menyanyi merupakan salah satu hobi yang sangat menyenangkan sehingga bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Tak jarang saat seseorang sedang mandi di kamar mandi juga senang untuk bersenandung sehingga membuatnya semakin berlama-lama di dalam kamar mandi.
Hukum menyanyi di kamar mandi memang tidak dibahas langsung di dalam Al-Qur’an maupun hadist, namun diambil berdasarkan pandangan ulama. Selain itu, hukum menyanyi di kamar mandi juga masih jarang diketahui banyak orang dan mereka cenderung mengabaikannya.
Menyanyi di kamar mandi membuat seseorang semakin banyak menghabiskan waktu di kamar mandi yang dimana kamar mandi adalah salah satu tempat yang paling digemari setan karena sifatnya lembab dan kotor.
Hukum Menyanyi di Kamar Mandi
Tak jarang, ketika keasyikan menyanyi di kamar mandi membuat seseorang lupa waktu dan itu adalah hal yang tidak dibenarkan. Islam sangat menghargai waktu, menjaga adab serta etika sehingga seseorang harus mengetahui tempat, situasi, dan kondisi ketika ingin bersikap dan bertutur kata.
Seseorang harus memahami hukum menyanyi di kamar mandi. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW kamar mandi itu menjadi sarang atau rumah dari setan. Maka dari itu, barang siapa yang hendak masuk kamar mandi hendaknya untuk minta perlindungan kepada Allah SWT
إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَة ٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Artinya: “Sesungguhnya tempat buang hajat, didatangi setan. Jika kalian masuk WC, maka ucapkanlah; A’uuzu billahi minal khubutsi wal khabaits (aku berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan).”
Berangkat dari hadist diatas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa berlama-lama di kamar mandi itu makruh hukumnya. Beliau menuliskan:
“Jangan berlama-lama di tempat itu tanpa keperluan. Karena berdiam lama di tempat itu adalah makruh. Karena itu adalah tempat keberadaan setan dan tempat disingkapnya aurat.” (Syarhul Umdah, 1/60)
Imam Ramli dalam kitabnya Nihayatu al-Muhtaj, 1/141 menyatakan bahwa berbicara di kamar mandi merupakan hal yang makruh maka bernyanyi juga makruh.
ولا يتكلم حال قضاء حاجته بذكر أو غيره فالكلام عنده مكروه
Artinya: “Dan seseorang jangan berbicara ketika sedang buang hajat baik berupa zikir ataupun selain zikir. Sebab berbicara pada saat itu hukumnya makruh.”
Senada dengan Imam Ramli, Sayid Said juga menyatakan hal yang demikian
لا يتكلم حال خروج الخارج ولو بغير ذكر؛ لنهي عنه، وكذا في حال غير خروجه مادام في المعد وإن دخله لغير قضاء الحاجة عند جمع
Artinya: “Seseorang yang tengah buang air besar tidak diperbolehkan berbicara saat proses pengeluaran kotorannya berlangsung meskipun pembicaraannya bukan berupa zikir. Demikian pula tidak diperbolehkan berbicara ketika proses pengeluaran kotorannya tidak berlangsung. Selama ia masih berada di toilet, kemakruhan tersebut masih berlaku bahkan meski sedari awal tidak bertujuan buang hajat.” (Busyra al-Karim bi Syarhi Masȃili al-Ta’lim 1/121)
Kamar mandi merupakan tempat dimana seseorang membersihkan diri dari hadas kecil maupun besar sehingga tempatnya bersifat najis. Maka dari itu, hukum menyanyi di kamar mandi adalah dilarang termasuk melakukan kegiatan lain seperti berbicara atau mengobrol.
Itulah tadi mengenai hukum menyanyi di kamar mandi. Meskipun tidak adalah larangan secara khusus untuk menyanyi di kamar mandi, namun banyak ulama yang berpendapat jika melakukan aktivitas lain selain membersihkan diri di kamar mandi akan mengurangi kekhusyukan seseorang dalam beribadah.
Sebagai umat Islam yang beriman, kita dianjurkan untuk senantiasa menjaga etika ketika di suatu tempat tak terkecuali di kamar mandi sekalipun. Sebaiknya, kita tetap melakukan hal-hal yang seharusnya sesuai dengan pada tempatnya.
Baca Juga: Konser Musik Lebih Ramai Daripada Majelis Ilmu: Membedah Alasan Dibaliknya
Penulis: Suci Wulandari
