Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - hukum islam - Praktik Santet dalam Pandangan Islam, Bagaimana Hukumnya?

Hukum Islam

Praktik Santet dalam Pandangan Islam, Bagaimana Hukumnya?

Suci Wulandari
Last updated: 2025/10/31 at 11:32 AM
Suci Wulandari
Share
Praktik Santet dalam Pandangan Islam, Bagaimana Hukumnya?
SHARE

Beritaislam.com – Di Indonesia, jika kita membicarakan mengenai praktik santet rasanya sudah sangat melekat dan bahkan sampai menjadi budaya bagi masyarakat daerah tertentu. Baik Al-Qur’an maupun hadist, tidak menyebutkan secara langsung mengenai santet melainkan menyebutnya dengan istilah sihir atau ilmu hitam.

Praktik santet termasuk salah satu jenis ilmu hitam yang dipercaya beberapa masyarakat tertentu yang digunakan untuk mencelakai orang yang dianggapnya menjadi saingan atau orang yang tidak disukai. 

Praktik Santet dalam Pandangan Islam

Praktik santet merupakan salah satu praktik yang dibantu dengan makhluk gaib berupa jin dan setan, atau makhluk tak kasat mata lainnya untuk membuat mental bahkan fisik manusia menjadi tidak sehat dan terganggu.

Dalam pandangan Islam, santet masuk ke dalam kategori ilmu sihir dan musyrik jika melakukannya karena telah bersekutu dengan jin dan setan untuk meminta bantuan. 

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُوا الشَّيٰطِيْنُ عَلٰى مُلْكِ سُلَيْمٰنَۚ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمٰنُ وَلٰكِنَّ الشَّيٰطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآ اُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوْتَ وَمَارُوْتَۗ وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنْ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوْلَآ اِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْۗ فَيَتَعَلَّمُوْنَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُوْنَ بِهٖ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهٖۗ وَمَا هُمْ بِضَاۤرِّيْنَ بِهٖ مِنْ اَحَدٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِۗ وَيَتَعَلَّمُوْنَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْۗ وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنِ اشْتَرٰىهُ مَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍۗ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهٖٓ اَنْفُسَهُمْۗ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa Kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kufur, tetapi setan-setan itulah yang kufur. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia, yaitu Harut dan Marut. Padahal, keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah fitnah (cobaan bagimu) oleh sebab itu janganlah kufur!” Maka, mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dan istrinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan (sihir)-nya, kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Sungguh, mereka benar-benar sudah mengetahui bahwa siapa yang membeli (menggunakan sihir) itu niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Sungguh, buruk sekali perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir jika mereka mengetahui(-nya).” (QS. Al-Baqarah: 102)

Ayat diatas menjelaskan, jika santet merupakan ilmu sihir yang tidak ada di dalam ajaran Islam atau diajarkan oleh nabi-nabi. Seseorang yang menyantet dan menyuruh orang melakukan praktik santet adalah orang yang musyrik.

Allah SWT berfirman di dalam al-Qur’an:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah berbuat dosa yang sangat besar.” (QS. An-Nisa’: 48)

Praktik santet merupakan bentuk kegiatan yang menyimpang dan sangat dilarang dalam Islam sehingga orang yang melakukannya atau meminta melakukan akan mendapatkan dosa yang besar.

Rasulullah SAW menyebutkan sihir sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang harus dihindari oleh setiap Muslim. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar).” Para sahabat bertanya, “Apa saja ketujuh perkara itu wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah SAW bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina terhadap perempuan-perempuan mukmin.” (Hadist Riwayatr Bukhari dan Muslim)

Praktik santet merupakan perbuatan yang haram untuk dilakukan. Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (Hadist Riwayat Abu Dawud)

Itulah tadi mengenai praktik santet dalam pandangan Islam. Sudah jelas jika hukum melakukan praktik santet adalah haram dan digolongkan dalam kategori orang yang syirik karena telah menyekutukan Allah SWT. 

Sebagai umat muslim yang beriman, hendaknya kita menjauhi perbuatan syirik ini yang dapat mendatangkan banyak kerugian. Bukan hanya menambah dosa, praktik santet ini juga bisa menjerumuskan kita ke dalam api neraka.

Baca Juga: Meminta Bantuan Jin Termasuk Syirik, Jangan Sampai Ikut-Ikutan Cek Khodam!

Penulis: Suci Wulandari

TAGGED: hukum islam, hukum praktik santet, ilmu hitam, ilmu sihir
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hukum Menyanyi di Kamar Mandi, Bagaimana Menurut Pandangan Islam? Hukum Menyanyi di Kamar Mandi, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?
Next Article 1000268642 Tidak Hanya Pahala, 3 Sunnah Rasul Yang Baik Untuk Kesehatan Fisik

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?