Beritaislam.com – Kerap menjadi perdebatan di media sosial terkait boleh tidaknya kaum muslim memberi ucapan selamat natal. 25 Desember merupakan hari natal atau hari raya bagi umat kristiani. Sama seperti umat muslim ketika merayakan lebaran, mereka juga saling mengucapkan selamat natal kepada saudara dan kerabat.
Kita terlalu sering mempermasalahkan hal tersebut sampai kita lupa jika kita hidup di Indonesia yang mempunyai 5 agama yang diakui. Banyak yang mengatakan jika memberi ucapan selamat natal itu diharamkan. Ada juga yang berpendapat kalau memberi ucapan hari raya ke agama lain itu sama saja merayakan hari tersebut.
Lantas adakah hukum resmi terkait hal ini, baik di dalam Al-quran, hadist, atau mungkin pendapat ulama? Mari simak pembahasan berikut tentang boleh tidaknya orang islam memberi ucapan hari raya ke agama lain.
Pandangan yang Melarang Memberi Ucapan Selamat Natal
Beberapa ulama mempunyai pandangan jika umat muslim tidak boleh memberi ucapan hari raya ke agama lain. Alasannya dianggap sama saja memberi pengakuan terhadap agama lain terkait agama yang dianut, serta membenarkan jika terdapat tuhan selain Allah SWT.
Tidak ada hadits yang secara spesifik melarang kaum muslim memberi ucapan kepada kaum lain. Akan tetapi terdapat hadits yang melarang untuk menyerupai suatu kaum, yaitu:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”
Dalam hadits tersebut, islam mengharamkan untuk kita menyerupai suatu kaum. Mengucapkan selamat natal dianggap menyerupai kaum nasrani yang mengucapkan ke sesamanya.
Selain itu dalam Al-quran, seperti yang dijelaskan pada surat Al-Furqan ayat 72:
وَالَّذِيۡنَ لَا يَشۡهَدُوۡنَ الزُّوۡرَۙ وَ اِذَا مَرُّوۡا بِاللَّغۡوِ مَرُّوۡا كِرَامًا
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya.”
Ulama yang melarang beranggapan jika toleransi tidak harus mengekspresikannya melalui ucapan.
Pendapat Ulama yang Memperbolehkan Memberi Ucapan Selamat Natal
Sebagian ulama membolehkan untuk memberi ucapan selamat natal dengan syarat hal itu untuk bentuk toleransi bukan ibadah. Maksudnya adalah ucapan tersebut digunakan untuk perbuatan baik tanpa ada maksud apapun.
Ulama yang memperbolehkan yaitu seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, Syekh Ali Jum’ah, Syaikh Mustafa Zarqa, Syaikh Nasr Farid Washil, Syaikh Abdullah bin Bayyah, Syaikh Isom Talimah, dan masih ada lagi mereka beranggapan jika boleh mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain dengan syarat tertentu.
Dasar hukum yang digunakan untuk pandangan yang membolehkan yaitu terkandung pada QS. Al-mumtahanah ayat 8:
لَا يَنۡهٰٮكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يُقَاتِلُوۡكُمۡ فِى الدِّيۡنِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوۡكُمۡ مِّنۡ دِيَارِكُمۡ اَنۡ تَبَرُّوۡهُمۡ وَ تُقۡسِطُوۡۤا اِلَيۡهِمۡؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُقۡسِطِيۡنَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Maksud dalam ayat tersebut yaitu tidak ada larangan untuk melakukan suatu perbuatan untuk niat yang baik. Seperti hal nya presiden atau tokoh pemimpin lain dibolehkan untuk memberi ucapan, hal itu dikarenakan seorang pemimpin yang harus adil dan menunjukkan toleransinya kepada agama lain.
Itulah tadi Pandangan ulama terkait boleh atau tidaknya bagi umat muslim memberi ucapan selamat natal kepada umat kristiani. Terdapat dua sudut pandang yang berbeda dengan alasan dan landasan yang berbeda pula.
Sebagai orang islam yang mempunyai kebebasan untuk memilih kedua pendapat tersebut, kita bisa leluasa untuk meyakini pandangan tersebut. Sehingga tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan hingga timbul perdebatan.
Penulis: Lintang Suryaningrum
Baca Juga: Mengulas Tasyabbuh: Pengertian dan Larangan 4 Madzhab, Muslim Wajib Tahu!
