Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - budaya spill the tea - Budaya Spill the Tea dan Ghibah Online dalam Pandangan Islam

Hukum Islam

Budaya Spill the Tea dan Ghibah Online dalam Pandangan Islam

Suci Wulandari
Last updated: 2026/01/06 at 10:27 AM
Suci Wulandari
Share
Budaya Spill the Tea dan Ghibah Online dalam Pandangan Islam
SHARE

Beritaislam.com – Dulu orang menggunjing atau ghibah aib orang lain selalu dilakukan secara langsung dengan bertemu dan membicarakannya dari satu mulut ke mulut yang lainnya. Namun saat ini, ghibah dilakukan lewat media sosial yang dikenal dengan budaya spill the tea.

Spill the tea artinya, seseorang akan menunjukkan keburukan orang lain melalui kata-kata di media sosial entah bersama teman pribadinya atau bahkan sampai di sebarluaskan. Dulu ghibah dilakukan saat bertemu di tukang sayur, warung, dan semacamnya. 

Namun saat ini, zaman digital mengambil alih bahkan dalam segi perghibahan sekalipun. Seseorang beramai-ramai memenuhi kolom komentar atau hanya sekedar nimbrung di grup WA hanya untuk membicarakan keburukan orang lain.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah ghibah yang dilakukan secara online dan tidak bertemu secara langsung tetap dianggap dosa? Yuk pahami bersama!

Hukum Spill the Tea dan Ghibah Online

Di zaman yang serba canggih seperti saat ini, segala kabar akan lebih cepat menyebar. Namun, tidak semua kabar yang disebarkan itu semuanya adalah benar. Perlu bagi kita untuk menyaring segala informasi yang masuk agar tidak sampai termakan berita hoax.

Dalam pandangan Islam, apa yang kita sampaikan bisa menjadi sebuah ladang pahala jika hal tersebut adalah sebuah kebenaran. Namun, hal tersebut juga bisa menjadi ladang dosa jika yang dibagikan tersebut adalah informasi yang ternyata mengandung dusta.

Budaya spill the tea bukan lagi menjadi hal baru atau asing terdengar terutama di kalangan anak muda. Budaya spill the tea merupakan sebuah istilah yang digunakan ketika seseorang ingin menyampaikan suatu berita atau informasi yang isinya tersebut belum tentu benar.

Namun banyak yang cepat meyakini jika segala hal yang viral adalah sudah pasti benar. Padahal kita juga harus pandai dalam mengelola informasi yang diterima tersebut. Hukum spill tea tea adalah haram dan menjadi hal yang tidak diperbolehkan karena sama saja dengan melakukan ghibah atau menggunjing secara online.

Menggunjing saudara seimannya adalah perbuatan dosa, entah itu dilakukan secara langsung maupun online. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Diriwayatkan oleh Said bin Zaid RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya; “Sesungguhnya riba yang paling bahaya adalah berpanjang kalam (ucapan) dalam membicarakan (keburukan) seorang muslim dengan (cara) yang tidak benar.” (Hadist Riwayat Abu Daud).

Spill the tea atau ghibah online juga bisa menjadi sebuah fitnah yang kejam apabila tidak memiliki bukti yang sebenarnya. Fitnah merupakan tuduhan palsu dengan menyebarkan aib sehingga orang tersebut merasa malu, direndahkan, bahkan terzalimi.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِۚ

Artinya: “Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.” (QS. Al-Baqarah: 191)

Berbicara dengan dusta yang dapat menyebabkan fitnah termasuk dalam kategori dosa besar. Dalam Islam, kejujuran dan kebaikan merupakan sebuah fondasi iman seorang muslim. 

“Sesungguhnya dusta itu akan membawa kepada perbuatan keji dan perbuatan keji itu akan membawa ke neraka.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum budaya spill the tea dan ghibah online dalam pandangan Islam. Pada dasarnya, baik ghibah itu dilakukan secara langsung maupun hanya lewat pesan online, maka hukumnya tetap haram.

Jika seorang muslim pernah melakukannya, maka hendaknya ia bertaubat dan tidak mengulanginya kembali. Alangkah baiknya, apabila kita tidak bisa membahagiakan orang lain, jangan sampai kita justru menyakiti hati orang lain dengan menyampaikan tuduhan-tuduhan yang tidak benar.

Baca Juga: Alasan Tetap Memaafkan Meskipun Sering Disakiti Orang Lain, Nomor 1 yang Utama!

Penulis: Suci Wulandari

TAGGED: budaya spill the tea, ghibah online, menggunjing
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 3 Bentuk Zalim Terhadap Diri Sendiri: Salah Satunya Sering Terjadi di Era Modern!  3 Bentuk Zalim Terhadap Diri Sendiri: Salah Satunya Sering Terjadi di Era Modern! 
Next Article Sedekah Mushaf Baitullah Luncurkan 450 Mushaf untuk Jamaah Umrah Sedekah Mushaf Baitullah Luncurkan 450 Mushaf untuk Jamaah Umrah

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?