Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - pernikahan dini - Promosi Pernikahan Dini di Media Sosial Lewat Akun Azkiave, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Hukum IslamOpini

Promosi Pernikahan Dini di Media Sosial Lewat Akun Azkiave, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Suci Wulandari
Last updated: 2026/01/07 at 11:25 AM
Suci Wulandari
Share
Promosi Pernikahan Dini di Media Sosial Lewat Akun Azkiave, Bagaimana dalam Pandangan Islam?
SHARE

Beritaislam.com – Akhir-akhir ini ramai di jagat maya mengenai konten salah satu perempuan di akun tiktok @azkiave yang berusia 19 tahun dan telah menikah dengan suaminya yang berusia 29 tahun. Dalam unggahan konten tersebut tertulis caption yang seakan-akan menyudutkan perempuan terutama gen z yang belum menikah adalah orang yang mengalami dewasa terlambat.

Promosi pernikahan dini semakin ia gencarkan di media sosial yang membuat banyak warganet geram dan tak jarang ada sebagian orang di kolom komentar ingin mengajak untuk berdiskusi lebih lanjut.

Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Yuk ketahui lebih lanjut!

Hukum Promosi Pernikahan Dini di Media Sosial

Menikah adalah hal yang sangat sakral dalam Islam karena bukan hanya sebuah ritual semata melainkan juga tentang janji dan kesanggupan kepada Allah SWT. Menikah memerlukan berbagai kesiapan mulai dari mental, fisik, finansial, dan ilmu.

Dalam hukum positif di Indonesia, di Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan berbunyi: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”  

Dalam hal ini, perempuan di akun @azkiave telah mencapai usia minimum pernikahan yakni 19 tahun. Dalam Islam, perempuan dan laki-laki tidak ada standar usia minimum pernikahan namun para ulama sepakat menyarankan jika pernikahan bisa dimulai saat anak laki-laki dan perempuan telah baligh.

Jika pernikahan dalam Islam tidak dinilai oleh batas minimum usia, lantas mengapa justru promosi pernikahan dini yang digencarkan lewat akun @azkiave menimbulkan banyak komentar negatif dari warganet?

Islam merupakan agama yang indah, dan sebelum manusia lahir ke muka bumi Allah SWT telah menuliskan segala sesuatu termasuk perihal jodoh. Manusia diciptakan saling berpasang-pasangan supaya bisa membentuk sebuah ikatan halal dan suci.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan diantaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Seseorang melakukan pernikahan di usia berapapun tidaklah salah karena itu adalah hak atau pilihan masing-masing tiap individu. Namun yang menjadi permasalahan adalah ketika ada seorang perempuan justru menganggap perempuan lain yang belum menikah karena mengalami kedewasaan yang terlambat seperti pada akun @azkiave.

Sejatinya, pernikahan tetap baik jika dilaksanakan ketika sudah “siap”. Lalu jika ditanya kapan kata “siap” itu bisa direalisasikan? Hal tersebut tergantung pada pribadi masing-masing. Pernikahan bukanlah sebuah perlombaan dan tolak ukur kesuksesan dalam hidup.

Bukan berarti orang yang belum menikah itu orang yang terlambat atau terlalu pemilih. Kita harus berhenti menormalisasikan pernikahan dini yang dibungkus dengan nilai-nilai agama untuk membenarkannya. Bukan berarti orang yang belum menikah itu menunda, tetapi mempersiapkan diri baik itu secara lahir maupun batinnya.

Banyak perempuan yang belum menikah karena sedang berjuang untuk pendidikannya, untuk karirnya, atau bahkan bisa jadi ia juga sedang belajar mengendalikan emosinya dan juga belajar banyak hal tentang parenting atau manajemen konflik pernikahan.

Promosi pernikahan dini bukan hal yang dibenarkan begitu saja. Mungkin yang memberikan opini seperti itu adalah seorang “pewaris” bukan “perintis”. Di luaran sana, tak jarang perempuan yang jatuh bangun untuk memperjuangkan hidupnya bahkan hidup untuk menghidupi yang membuat dirinya bahkan tidak sempat memikirkan apa itu pernikahan.

Promosi pernikahan dini bukanlah solusi meskipun tidak dilarang. Namun, setiap perempuan berhak mendapatkan pendidikan yang layak sampai ke jenjang yang lebih tinggi. Perempuan harus memiliki mimpi yang besar untuk membangun peradaban.

Meskipun pada akhirnya jika kehidupan mengharuskannya untuk tetap dirumah mengurus dan mendidik anak, melakukan pekerjaan rumah tangga, dan melayani suami pun membutuhkan sebuah ilmu.

Allah SWT bukan hanya memerintahkan umat manusia untuk mendekati zina. Tetapi juga mewajibkan hamba-Nya untuk menuntut ilmu dan menjadi orang yang cerdas. Jika kesuksesan seseorang hanya diukur berdasarkan pernikahan, lantas apa gunanya para wanita muslim di zaman Nabi memperjuangkan ilmu agama dan pengetahuan?

Menikah bukan hanya sebuah ikatan tapi juga soal tanggung jawab yang besar. Promosi pernikahan dini merupakan cara pandang yang tidak sepenuhnya benar. Tidak semua anak perempuan lahir dari banyak privilege, punya nama besar keluarga, dan relasi yang kuat.

Ada banyak sekali anak perempuan yang sedang berjuang tertatih-tatih berdiri sendiri demi masa depannya. Meskipun pernikahan dini berhasil dilaksanakan karena ekonomi sudah ada, tetapi mental dan emosional tidak bisa dibeli dengan uang.

Pernikahan dini bukan hanya sebuah konten romantis di media sosial, melainkan pikulan tanggung jawab yang besar dan seumur hidup terhadap pasangan dan keturunan. Apakah Islam melarang melakukan pernikahan dini?

Jawabannya adalah “tidak” namun yang harus digarisbawahi disini adalah kedua pasangan telah sama-sama matang dan siap. Umat Islam terbaik bukan berarti ia yang telah melakukan pernikahan dini, melainkan yang telah luas ilmunya, matang akalnya, santun tutur katanya, dan memiliki budi pekerti yang luhur.

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum promosi pernikahan dini di media sosial. Pada dasarnya, umat Islam yang terbaik bukanlah ia yang menikah dengan cepat, bukan yang berhasil melahirkan banyak anak, atau bahkan orang yang paling lantang mendakwahkan tentang agama.

Umat Islam terbaik adalah yang tidak menyakiti hati orang lain dengan berlindung dibalik agama atau justru membenarkan tindakannya dengan merendahkan orang yang lainnya agar merasa dirinya yang paling benar. Berhentilah menormalisasikan malas berpikir atas dasar agama.

Baca Juga: Fenomena Sleep Divorce Setelah Menikah dalam Pandangan Islam, Bagaimana Hukumnya?

Penulis: Suci Wulandari

TAGGED: pernikahan dini, hukum promosi pernikahan dini, menikah
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dari Olahraga hingga Edukasi: MAJT Semarang Hidupkan Kembali Fungsi Masjid ala Zaman Nabi Dari Olahraga hingga Edukasi: MAJT Semarang Hidupkan Kembali Fungsi Masjid ala Zaman Nabi
Next Article Peran Sosial Masjid: Tilas Balik Fungsi Sosial Masjid Nabawi di Zaman Nabi Masjid Kehilangan Peran Sosialnya?: Kilas Balik Fungsi Sosial Masjid Nabawi di Zaman Nabi

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?