Beritaislam.com – Setelah menikah banyak persoalan sensitif, salah satunya yaitu perihal nafkah suami. Seperti yang kita ketahui setelah menikah seorang suami wajib memberi nafkah yang berupa lahir maupun batin.
Saat ini dua publik figur tengah menjadi perbincangan netizen di sosial media. Suami Salshabilla Adriani yakni Ibrahim Risyad atau yang kerap dipanggil Ohim kini namanya mencuat di media sosial.
Beredar cuplikan podcast ohim yang membocorkan perjanjian pernikahan mereka. Dalam podcast tersebut omongan ohim menjadi sorotan netizen, dimana dia mengatakan tidak apple to apple jika dia bekerja sementara salsha menjadi IRT yang mana pekerjaan rumah tersebut dapat dikerjakan oleh ART.
Bagi Ohim, jika menginginkan sesuatu maka harus ada usaha untuk mendapatkan itu. Ohim menyatakan jika kedua nya sudah ada perjanjian dimana mereka harus sama-sama produktif setelah menikah.
Banyak netizen yang berkomentar jika Ohim tidak memenuhi tugas nya menjadi suami yang harus memberikan nafkah kepada istri. Namun adakah hukum yang mengatur perihal Nafkah?
Nafkah Suami dalam Hukum Islam
Nafkah merupakan hal yang wajib diberikan oleh suami kepada istri, anak, dan juga orangtua jika membutuhkan. Nafkah yang diberikan yaitu berupa nafkah lahir seperti kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Kemudian ada nafkah pribadi untuk istri, dan nafkah batin untuk istri.
Dalam islam nafkah suami untuk istri merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Kewajiban memberikan nafkah juga telah Allah atur dalam QS. An-Nisa’ ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka mentaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha tinggi lagi Mahabesar”.
Dalam ayat tersebut, Allah telah menegaskan bahwa laki-laki bertanggung jawab untuk memimpin rumah tangga nya serta berkewajiban untuk memberikan nafkah, melindungi, serta membimbing istrinya.
Allah juga berfirman dalam QS. At-Thalaq ayat 7 yang berbunyi:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًاࣖ
Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan”.
Pada ayat tersebut menegaskan untuk memberi nafkah sesuai dengan apa yang telah Allah berikan. Islam tidak membebani seseorang diluar batas kemampuannya, akan tetapi menuntut agar seseorang dapat bertanggung jawab.
Itulah pembahasan terkait nafkah suami dan kewajiban yang harus diberikannya. Allah mempercayakan laki-laki untuk memimpin rumah tangga agar dapat melindungi, menjaga, serta membimbing istri dan anak-anaknya. Oleh karena itu wajib hukumnya bagi suami memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan rezeki yang telah Allah berikan.
Penulis: Lintang Suryaningrum
