Beritaislam.com — Suami pada dasarnya merupakan pemimpin dari rumah tangga. Mereka bertanggung jawab atas kesejahteraan dan ketentraman seorang istri dan anak.
Suami juga dituntut untuk menjadi penjaga sekaligus pendidik anak dan istrinya. Namun, hal ini tentu saja tidak bisa menjadi dalil bahwa seorang laki-laki “wajar” melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al- Maidah ayat 8,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ٨
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Pandangan Islam Terhadap Laki-laki KDRT Pada Wanita yang Melanggar Syariat
Dalam Islam, seorang istri yang melanggar syariat harus diingatkan dengan tiga tindakan secara berurutan. Pertama, dengan menasehatinya secara baik. Kedua, apabila tidak berhasil maka didiamkan dan berpisah tempat tidur. Ketiga, dengan cara langkah terakhir yaitu dengan memukulnya.
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا [النساء/34
Artinya, “Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka.” (Surat An-Nisa’ ayat 34).
Memukul disini, bukalah pukulan yang membahayakan fisik, psikologis, dan mental, karena ini jelas bertentangan dengan prinsip Islam tentang hak-hak pasangan.
Pukulan yang diperbolehkan adalah pukulan ringan dalam rangka mendidik, bisa menggunakan dua batang lidih yang tidak sampai melukai fisik istri, tapi bisa menjadi pengingat.
Fenomena masyarakat yang membenarkan KDRT karena alasan istri melakukan dosa adalah contoh standar ganda yang keliru. Islam mengajarkan agar setiap individu bertanggung jawab atas perbuatan sendiri, bukan membenarkan pelanggaran melalui pelanggaran lain.
Jadi, meski seorang pria bertanggung jawab mendidik istri, tidak dibenarkan menjadi alasan bagi seorang laki-laki untuk melakukan KDRT.
Islam tetap menekankan keadilan, kesabaran, dan penanganan yang sesuai syariat. Menegakkan batas dan hak-hak masing-masing, bukan membalas dengan kekerasan, adalah cara menjaga diri dan keluarga tetap dalam ridha Allah.
Baca Juga: Sering Merasa Galau? Ini Tips Ampuh Mengatasi Galau yang Efektif
Penulis: Annisa Adelina Sumadillah.
