Beritaislam.com – Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam ketika memasuki bulan ramadhan. Puasa tidak hanya sekedar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan hawa nafsu. Bagi sebagian orang, ketika memasuki jam berbuka puasa waktunya digunakan untuk menonton video mukbang.
Menonton video mukbang merupakan aktivitas yang menyenangkan sambil menunggu detik-detik bulan puasa. Tetapi bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah hal tersebut justru akan membatalkan puasa yang kita lakukan? Mari kita bahas lebih lanjut!
Hukum Menonton Video Mukbang Saat Bulan Puasa
Bagi sebagian orang, menonton video mukbang merupakan sebuah aktivitas rutin di sela-sela kegiatan sehari-hari entah ketika hendak tidur, saat jam istirahat kerja atau sekolah, bahkan sebagai teman tontonan saat akan makan.
Namun, apa jadinya jika menonton video mukbang tersebut dilakukan ketika bulan puasa? Pada dasarnya, hukum menonton video mukbang ketika berpuasa dalam Islam mengandung pendapat yang berbeda.
Tetapi, pada hakikatnya menonton video mukbang ketika bulan puasa tidak serta merta begitu saja dapat membatalkan puasa. Semua balik lagi tergantung daripada niat seseorang.
Jika menonton tadi justru menggugah selera makan, maka hukumnya adalah makruh. Tetapi jika menonton tersebut hanya dijadikan sebagai bahan hiburan dan tidak menimbulkan kemudharatan, maka hukumnya adalah diperbolehkan.
Hukum segala sesuatu itu diperbolehkan selagi tidak ada aturan yang mengaturnya. Seperti halnya menonton video mukbang ketika bulan puasa. Jika niat untuk memicu nafsu makan dan tergoda untuk makan sebelum waktunya berbuka, maka hukumnya adalah haram.
Dalam Islam, kita sangat dianjurkan untuk dapat menghindari hal-hal yang nantinya dapat merugikan diri sendiri. Sama halnya ketika menonton mukbang dan dapat membuat diri kita saat berpuasa justru malah memikirkan makanan, maka sangat disayangkan apabila nantinya akan mengurangi pahala puasa kita.
Sama halnya dengan menahan lapar dan haus tetapi kita tidak mendapatkan makna yang sebenarnya dari puasa yang kita lakukan sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari ibadah kita hanya sia-sia.
Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika kita dapat menghindari menonton mukbang apabila hal tersebut membuat kita fokus pada unsur-unsur yang dapat menghilangkan pahala puasa atau justru menjadikan puasa kita menjadi tidak sah.
Dalam berbagai literatur fiqih, menonton video mukbang saat berpuasa tidak membatalkan puasa, tetapi dapat mengurangi pahala puasa tergantung pada niat dan konteksnya. Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) menyatakan bahwa orang yang sedang berpuasa disunahkan untuk menjaga diri dari membayangkan makanan, baik melalui suara, pandangan, maupun sentuhan:
وَسُنَّ كَفُّ النَّفْسِ عَنْ طَعَامٍ فِيهِ شُبْهَةٌ وَشَهْوَةٌ مُبَاحَةٌ مِنْ مَسْمُوعٍ وَمُبْصِرٍ وَمَسٍّ طَيِّبٍ وَشَمِّهِ
Artinya: “Dan disunnahkan (saat puasa) untuk menahan diri dari makanan yang mengandung unsur syubhat dan syahwat yang diperbolehkan, baik yang terdengar, terlihat, maupun yang dapat dirasakan dan dicium oleh panca indera.” (Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 2, h. 280)
Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam catatannya menekankan bahwa orang yang tengah berpuasa sebaiknya menghindari makan berlebihan agar efek puasa terlihat pada dirinya, serta untuk mencapai rahasia dan tujuan utama puasa, yaitu mendidik jiwa dan melemahkan syahwat.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ يَتَأَكَّدُ عَلَيْهِ أَيْضًا أَنْ يَتَجَنَّبَ الشَّبَعَ الْمُفْرِطَ لِأَجْلِ أَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ أَثَرُ الصِّيَامِ، وَيَحْظَى بِسِرِّهِ وَمَقْصُوْدِهِ الَّذِيْ هُوَ تَأْدِيْبُ النَّفْسِ وَتَضْعِيْفُ شَهَوَاتِهَا، فَإِنَّ لِلْجُوعِ وَخُلُوِّ الْمَعِدَةِ أَثَرًا عَظِيْمًا فِي تَنُوْرِ الْقَلْبِ وَنَشَاطِ الْجَوَارِحِ فِيْ الْعِبَادَةِ، وَالشَّبَعُ أَصْلُ الْقَسْوَةِ وَالْغَفْلَةِ، وَالْكَسَلُ عَنِ الطَّاعَةِ الْمَطْلُوبِ إِكْثَارُهَا بِالْخُصُوْصِ فِيْ رَمَضَانَ
Artinya: “Dan ketahuilah bahwasanya sangat dianjurkan bagi orang yang tengah berpuasa untuk menghindari makan berlebihan agar tampak pada dirinya efek puasa, dan agar ia mendapatkan rahasia dan tujuan utamanya yaitu mendidik jiwa dan melemahkan syahwat. Karena rasa lapar dan kosongnya perut memiliki pengaruh yang besar dalam menerangi hati dan meningkatkan semangat anggota tubuh dalam beribadah. Sementara itu, kenyang merupakan sumber kekerasan hati, kelalaian, dan rasa malas dalam melaksanakan ketaatan yang sangat dianjurkan, terutama di bulan Ramadhan.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 280)
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum menonton video mukbang saat bulan puasa. Pada hakikatnya menurut sebagian besar pendapat para ulama, menonton video mukbang adalah hal yang makruh namun tidak membatalkan puasa.
Namun, sangat dianjurkan jika menghindari menonton video tersebut agar menjauhi diri dari godaan yang dapat berpotensi membatalkan puasa. Sebaiknya ganti rutinitas di bulan ramadhan dengan hal-hal yang mudah dan sederhana dilakukan namun bernilai ibadah seperti, berdzikir, mengaji, bersedekah, salat sunnah, maupun ibadah lainnya.
Penulis: Suci Wulandari
