Beritaislam.com – Makanan haram sangat dilarang dalam Islam. Seorang muslim sangat dituntut untuk menjaga kehalalan makanan serta minumannya. Namun, terkadang seseorang bisa secara tak sengaja mengkonsumsi tersebut karena ketidaktahuannya. Biasanya hal ini sering terjadi ketika mencoba makanan baru di negara lain.
Umumnya makanan haram yang terlihat secara jelas bentuknya yaitu seperti bangkai, darah, daging babi, minuman keras. Namun selain yang terlihat jelas juga bisa saja haram jika bahan yang dipakai mengandung bahan yang haram.
Hukum Tidak Sengaja Makan Makanan Haram
Dosa dan niat keduanya saling berkaitan. Seseorang yang mengkonsumsi makanan haram tanpa sengaja bisa jadi hukumnya berbeda dengan orang yang melakukannya secara sadar.
1. Tidak Tahu Jika Haram
Seseorang yang mengkonsumsi makanan haram tanpa tahu halal atau tidaknya makanan tersebut, dalam Islam dihukumi jika orang tersebut tidaklah berdosa. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Baqarah:286
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَاۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَࣖ
Artinya: Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir.”
Manusia bukanlah makhluk yang sempurna, setiap manusia pasti pernah membuat kesalahan. Allah tidak menghukum seorang hamba atas kesalahan yang tidak sengaja diperbuat. Jika seseorang makan makanan haram secara tak sengaja maka tidak berdosa, namun haruslah berhenti setelah mengetahui bahwa itu haram.
2. Lupa
Jika seseorang sudah mengetahui sebelumnya bahwa makanan tersebut haram, namun dia lupa bahwa makanan tersebut haram dan kemudian memakannya maka ia juga tidak berdosa atas hal tersebut.
Dalam Islam, lupa termasuk sebuah kesalahan yang dimaafkan. Orang yang melakukan kesalahan karena lupa tidak langsung dihukumi dengan dosa.
3. Darurat
Jika seseorang berada dalam kondisi yang darurat, dimana dalam suatu hanya ada makanan haram yang tersisa maka diperbolehkan untuk memakan makanan tersebut. Allah SWT berfirman pada QS. Al-Baqarah: 173
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Itulah pembahasan mengenai bagaimana hukumnya jika tidak sengaja makan makanan haram menurut Islam. Sebagai umat muslim perlu untuk kita menjaga makanan yang masuk ke dalam tubuh kita. Mengecek label halal pada kemasan makanan sangat penting, dan janganlah malu untuk bertanya jika ragu.
Baca Juga: Apakah Alat Makan Bekas Makanan Haram Boleh Dipakai? Ini Hukumnya dalam Islam
Penulis: Lintang Suryaningrum
