Beritaislam.com – Gibah sering dipahami sebagai dosa personal yang hanya berdampak pada pelakunya. Padahal menurut para ulama, termasuk Imam Nawawi, gibah memiliki efek sosial yang luas dan merusak tatanan masyarakat.
Ketika gibah dinormalisasi, bukan hanya individu yang terluka, tetapi kepercayaan, persaudaraan, dan keharmonisan sosial ikut runtuh. Inilah mengapa Islam memberi perhatian besar terhadap larangan gibah, bukan semata demi kesalehan pribadi, melainkan demi kesehatan sosial umat.
Dampak Gibah Bagi Masyarakat
Dilansir dari jurnal Etika Berkomunikasi: Menghindari Bahaya Gibah dengan Bijak Menurut Imam Nawawi, berikut beberapa dampak gibah bagi masyarakat.
Pertama, tumbuhnya ketidakpercayaan sosial. Gibah membuka pintu prasangka dan kecurigaan di tengah masyarakat. Ketika aib seseorang mudah dibicarakan, rasa aman sosial menghilang.
Orang mulai saling waspada, takut dibicarakan di belakang, dan akhirnya tidak lagi terbuka satu sama lain. Masyarakat yang dipenuhi gibah akan sulit membangun kepercayaan, padahal kepercayaan adalah fondasi utama kebersamaan.
Kedua, putusnya silaturahmi dan relasi sosial. Gibah sering kali menjadi awal dari kesalahpahaman, permusuhan, dan renggangnya hubungan. Hal ini menegaskan bahwa menjaga kehormatan sesama Muslim adalah bagian dari menjaga persaudaraan.
Ketika gibah merajalela, hubungan antarindividu menjadi rapuh. Silaturahmi terputus bukan karena masalah besar, tetapi karena ucapan-ucapan kecil yang dibiarkan menyebar tanpa kendali.
Ketiga, matinya semangat kolektif dan saling menghargai. Masyarakat yang terbiasa dengan gibah cenderung kehilangan empati. Alih-alih saling menasihati dengan cara yang baik, orang lebih memilih membicarakan keburukan orang lain.
Akibatnya, semangat bekerja bersama, saling mendukung, dan menghargai perbedaan perlahan menghilang. Dalam pandangan Imam Nawawi, kondisi ini bertentangan dengan tujuan syariat yang ingin membangun masyarakat yang saling menjaga, bukan saling menjatuhkan.
Jadi, itah dampak gibah bagi masyarakat yang begitu luas, jelas bahwa larangan gibah bukan sekadar aturan moral, tetapi bentuk penjagaan Islam terhadap keharmonisan sosial. Menjaga lisan berarti menjaga umat secara keseluruhan.
Baca Juga: 3 Dampak Gibah bagi Pelakunya yang Jarang Dibahas!
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.
