Beritaislam.com – Istilah saudara sepersusuan bukan istilah asing yang baru didengar. Dalam Islam, hubungan keluarga tidak hanya berdasarkan ikatan darah saja melainkan dapat melalui hubungan sepersusuan.
Maksud dari hubungan saudara sepersusuan yaitu, ketika ada dua anak atau lebih yang menyusu kepada satu wanita yang sama dalam masa menyusui. Ketika seorang ibu menyusui bayi yang bukan anak kandungnya, maka ibu tersebut disebut sebagai ibu susuan dari anak tersebut dan begitupun sebaliknya anak tersebut merupakan anak susuan.
Jika ibu susuan tersebut memiliki anak kandung dan hendak menikahi anak susuan tadi, maka tidak diperbolehkan karena kedua anak tersebut telah menjadi saudara sepersusuan. Islam melarang untuk menikah dengan anak yang menyusu di ibu yang sama. Larangan ini memiliki dasar yang kuat dalam QS. An-Nisa: 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Syarat Terjadinya Hubungan Saudara Sepersusuan
Tidak semua kegiatan menyusui berakhir menjadi hubungan mahram. Terdapat syarat tertentu seperti:
1. Usia Anak
Berstatus menjadi hubungan mahram ketika bayi yang disusui belum berusia dua tahun. Sebaliknya, jika anak tersebut mulai menyusu setelah berusia 2 tahun maka tidak menimbulkan hubungan mahram.
2. Jumlah Susuan
Dalam hukum sepersusuan dalam Islam, terdapat jumlah susuan tertentu agar resmi atau sah secara hukum menjadi mahram. Mayoritas ulama berpendapat bahwa agar menjadi saudara sepersusuan perlu minimal lima kali susuan yang mengenyangkan untuk menetapkan status mahram.
3. Masuk ke Perut Anak
Hubungan sepersusuan dianggap sah dan menjadi mahram ketika air susu tersebut benar-benar masuk kedalam perut atau si anak. ASI tersebut haruslah sampai tertelan, bukan hanya mengenai mulut atau bibir saja.
Tidak dianggap sah jika ASI hanya menempel di bibir, atau masuk ke mulut namun dimuntahkan, ASI hanya dioleskan saja ke mulut bayi.
Larangan yang Harus Dihindari Sebagai Saudara Sepersusuan
Ketika sah menjadi mahram melalui hubungan sepersusuan, maka terdapat larangan yang harus diperhatikan.
1. Larangan Menikah
Seseorang yang menjadi mahram melalui persusuan, maka statusnya sama dengan saudara kandung dalam hukum pernikahan. Mereka termasuk mahram, oleh karena itu haram hukumnya dinikahi untuk selamanya.
2. Mengabaikan Status Mahram
Mengabaikan status mahram atau menganggap remeh persaudaraan persusuan, akibatnya tidak ada batasan pada keduanya. Meskipun menjadi saudara dan tidak boleh menikah, tetap diharuskan untuk menjaga batasan.
3. Menyembunyikan Riwayat Susuan
Menyembunyikan riwayat susuan merupakan tindakan menutupi fakta bahwa seseorang pernah disusui oleh wanita tertentu yang membentuk hubungan mahram. Informasi ini sangat penting karena berpengaruh langsung pada sah atau tidaknya pernikahan.
Itulah pembahasan mengenai saudara sepersusuan dan larangan yang harus dihindari. Menjadi saudara melalui hubungan susuan, dalam Islam memiliki hukum yang sama pentingnya dengan saudara kandung dalam hal larangan pernikahan. Oleh karena itu sebagai seorang muslim wajib memahami aturan ini agar tidak terjerumus dalam larangan.
Baca Juga: Benarkah Dosa Menjadi Penghalang Doa? Ini Penjelasan dalam Islam
Penulis: Lintang Suryaningrum
