Beritaislam.com – Daging unta menjadi salah satu makanan yang dikenal di wilayah Arab sejak zaman dulu. Pada masa Rasulullah, masyarakat Arab hidup di daerah gurun yang mana hal tersebut identik dengan hewan unta. Hewan yang digunakan sebagai alat transportasi kala itu.
Hewan unta menjadi hewan serbaguna karena tidak hanya dijadikan sebagai alat transportasi saja, melainkan sebagai sumber makanan, susu, tenaga, dan juga menjadi aset ekonomi masyarakat Arab.
Hukum Makan Daging Unta dalam Islam
Rasulullah SAW tidak pernah mengharamkan daging unta. Dalam riwayat hadits menyebutkan bahwa para sahabat Nabi juga mengkonsumsi daging ini, dan Nabi tidak melarang akan hal ini. Namun terdapat penjelasan hukum dalam mengkonsumsi daging ini. Seperti dalam hadits riwayat Muslim No. 360
إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ” . قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ ” نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ” . قَالَ أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ قَالَ ” نَعَمْ ” . قَالَ أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الإِبِلِ قَالَ ” لاَ ”
Artinya: Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) apakah ia harus berwudhu setelah (makan) daging domba. Rasulullah (ﷺ) berkata: Berwudhulah jika kamu mau, dan jika tidak mau, tidak usah berwudhu. Ia bertanya lagi: Haruskah saya berwudhu (setelah makan) daging unta? Beliau berkata: Ya, berwudhulah (setelah makan) daging unta. Ia bertanya: Bolehkah saya shalat di tempat penggembalaan domba? Beliau berkata: Ya. Ia bertanya lagi: Bolehkah saya shalat di tempat unta berbaring? Beliau berkata: Tidak.
Rasulullah memperbolehkan umatnya mengkonsumsi daging unta selama masih memenuhi syarat kehalalannya. Daging unta merupakan makanan yang halal dan diperbolehkan dalam Islam.
Allah menyebutkan dalam Al-Quran bahwa hewan ternak diciptakan untuk dimanfaatkan manusia, termasuk untuk dikonsumsi sebagai bahan makanan. Unta termasuk bahan ternak, sehingga halal untuk dikonsumsi selama syarat penyembelihannya sesuai dengan syariat Islam.
وَالْاَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيْهَا دِفْءٌ وَّمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ
Artinya: Dia telah menciptakan hewan ternak untukmu. Padanya (hewan ternak itu) ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, serta sebagian (daging)-nya kamu makan.
Terkait aturan diwajibkan berwudhu atau tidak setelah makan daging ini terdapat beberapa pendapat dari kalangan ulama. Menurut Mazhab Hambali, diwajibkan untuk berwudhu setelah memakan daging ini. Namun menurut Mazhab lainnya, dihukumi sunnah atau tidak wajib untuk berwudhu.
Di zaman sekarang, daging dari hewan ini masih dikonsumsi di negara daerah Timur Tengah dan Afrika. Daging dari hewan ini dikenal akan proteinnya yang tinggi, lemaknya yang relatif rendah hingga bermanfaat untuk kesehatan.
Itulah pembahasan terkait daging unta dikonsumsi pada zaman Nabi serta hukumnya dalam Islam. Daging hewan ini tetap dihukumi halal asalkan memenuhi standar kebersihannya dan juga penyembelihan nya yang memenuhi syariat Islam.
Baca Juga: Saudara Sepersusuan dalam Islam: Larangan yang Harus Dihindari
Penulis: Lintang Suryaningrum
