Beritaislam.com – Puasa ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan seluruh umat Islam di dunia saat memasuki bulan suci ramadhan. Saat menjalankannya, kita diwajibkan untuk senantiasa berhati-hati supaya tidak sampai melakukan hal-hal yang berpotensi membatalkan ibadah puasa termasuk menjaga kebersihan mulut dengan berkumur.
Lalu, berkumur saat puasa ramadhan ini bagaimana hukumnya? Hal ini masih sering diperdebatkan karena terdapat perbedaan pendapat karena kebersihan mulut merupakan salah satu hal utama yang wajib dijaga agar puasa ramadhan semakin sempurna.
Hukum Berkumur Saat Puasa Ramadhan
Saat sedang menjalankan ibadah puasa, kita dianjurkan untuk menjaga diri supaya tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Berkumur merupakan sebuah bagian dari menjaga kebersihan dan kesucian anggota tubuh (mulut) dari segala kotoran. Berkumur merupakan bagian sunnah dari berwudhu dan sangatlah dianjurkan dalam menjaga kebersihan.
ثم أدخل يده فمضمض واستنشق من كف واحد يفعل ذبك ثلاثا. متفق عليه
Artinya: “Kemudian beliau (Nabi Saw.) memasukkan tangannya (ke tempat wudhu) lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu cakupan air, beliau melakukan hal itu sebanyak tiga kali.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Namun bagaimana hukumnya jika berkumur saat puasa ramadhan? Saat sedang berpuasa ramadhan, seseorang hendaknya tidak berkumur secara berlebihan (mubalaghah). Jika dilakukan secara berlebihan, dari hukum asalnya diperbolehkan bisa menjadi makruh.
Berkumur saat puasa ramadhan yang diperbolehkan adalah berkumur dengan sewajarnya yakni dengan memasukkan air secukupnya ke dalam rongga mulut dan tidak dilakukan dengan lama. Sebab, jika dilakukan terlalu lama dan air yang dimasukkan terlalu banyak dapat berpotensi air tersebut tertelan serta dapat membatalkan puasa.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa Syekh al-Islami Ahmad bin Taymiyah, Jilid 25, halaman 266, menjelaskan bahwa berkumur secara berlebihan dikhawatirkan akan membuat puasa batal karena air bisa tertelan.
أما المضمضة والاستنشاق فمشروعان للصائم باتفاق العلماء، وكان النبي والصحابة يتمضمضون ويستنشقون مع الصوم، لكن قال للقيط بن صبرة: وبالغ فى الاستنشاق إلا أن تكون صائما. فنهاه عن المبالغة لا عن الاستنشاق
Artinya: “Berkumur dan menghirup air adalah dua hal yang disunnahkan bagi orang yang berpuasa menurut kesepakatan para ulama. Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya pun berkumur dan menghirup air saat berpuasa. Namun, Nabi SAW pernah berkata kepada Qayt bin Shabrah, “Berlebih-lebihanlah dalam menghirup air kecuali jika kamu sedang berpuasa.” Dalam hal ini, Nabi SAW melarang Qayt untuk berlebihan dalam menghirup air, bukan melarangnya untuk menghirup air sama sekali.”
Syekh Nawawi Banten dalam kitab At-Tsimarul Yani’ah mengatakan berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air kehidung saat berwudhu hukumnya makruh. Artinya, sebaiknya bagi orang yang sedang berpuasa untuk menjauhinya.
والمبالغة في المضمضة والاستنشاق وهي نوعان أحدهما أن يصعد الماء إلى أقصى الحنك أو الخيشوم، وثانيهما ملء الفم أو الأنف به على خلاف العادة وإن لم يحصل تصعيد وكلاهما يصح إرادته هنا
Artinya: “Hukumnya makruh berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air kehidung. Berlebihan tersebut ada dua gambaran. Pertama, sampainya air pada pangkal rahang/langit-langi mulut atau pangkal hidung. Kedua, penuhnya mulut atau hidung oleh air di luar kebiasaan, walaupun airnya tidak naik. Dua gambaran inilah yang dimaksud dengan mubalaghah di sini.”
Dalam keterangan kitab Al-Majmu’, Imam As-Syafi’i menjelaskan yang dimaksud dengn berkumur secara berlebihan ini:
قال الشافعي: المبالغة في المضمضة أن يأخذ الماء بشفتيه فيديره في فمه ثم يمجه
Artinya: “Imam As-Syafi’i berkata: ‘Berkumur berlebihan adalah saat seseorang mengambil air dengan bibirnya lalu mengaduk-aduknya di dalam mulutnya lantas memuntahkannya.” (Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah: Maktabah al-Irsyad], Juz 1, halaman 395)
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum berkumur saat puasa ramadhan. Pada hakikatnya, berkumur saat puasa ramadhan adalah hal yang diperbolehkan jika dengan niat untuk menjaga kebersihan dan dengan catatan tidak berkumur secara berlebihan.
Namun, jika tidak ada hal urgensi lainnya sebaiknya hindari berkumur saat puasa ramadhan secara berlebihan ini supaya tidak mengganggu kesempurnaan dari ibadah puasa ramadhan itu sendiri.
Baca Juga: Masuk Neraka Lewat Jalur Stiker WhatsApp? Inilah Menurut Pandangan Islam!
Penulis: Suci Wulandari
