Beritaislam.com – Hukum makan dan minum saat puasa ramadhan sudah jelas adalah dilarang. Namun bagaimana dengan hukum menghirup inhaler bagi penderita asma ketika melaksanakan puasa ramadhan? Hal ini sering kali masih menjadi perdebatan karena secara tidak langsung memasukkan alatnya ke rongga mulut untuk membantu pernapasan.
Memakai inhaler bagi penderita asma adalah hal yang tidak dapat dilewatkan karena alat tersebut satu-satunya sebagai obat ketika asma seseorang telah kambuh. Persoalan ini menjadi sangat serius karena termasuk dalam fikih ibadah ketika berpuasa di bulan ramadhan.
Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai hukum memakai inhaler bagi penderita asma ini saat berpuasa ramadhan?
Hukum Memakai Inhaler Bagi Penderita Asma Saat Puasa
Hukum memakai inhaler bagi penderita asma tidak akan membatalkan puasa ramadhannya atau mengurangi pahala puasanya. Penggunaan inhaler bukan termasuk dalam kategori makanan atau minuman melainkan alat bantu.
Karena bukan kategori makanan atau minuman yang dapat membatalkan puasa ramadhan, maka memakai inhaler bukan termasuk hal yang dilarang dan sah-sah saja untuk dilakukan demi menjaga kesehatan.
Penggunaan inhaler juga bukan sebuah benda untuk pemuas nafsu dan menciptakan kenikmatan karena untuk pengobatan. Seorang penderita asma yang mengalami sesak nafas dan sedang berpuasa boleh memakai inhaler untuk melegakan pernapasannya karena termasuk dalam kategori menjaga diri.
Tak hanya berfokus untuk pengidap penyakit asma, penggunaan inhaler juga dianggap sebuah langkah darurat yang dimana hal tersebut juga sejalan dengan prinsip Islam mengenai kemudahan dan meninggalkan segala hal yang mengandung kemudharatan.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat:
Pendapat tidak batalnya puasa dengan menghirup hal-hal tersebut adalah pendapat ulama mazhab Syafi’i. Dari kalangan Syafi’i, ar-Ramli berkata,
ووصول الدخان الذي فيه رائحة البخور أو غيره إلى الجوف لا يفطر به، وإن تعمَّد فتح فِيه لأجل ذلك وهو ظاهر لما تقرر أنّها ليست عيناً عرفاً إذ المدار هنا عليه
Artinya: “Masuknya asap yang mengandung aroma dupa atau lainnya ke dalam rongga (tubuh) tidak membatalkan puasa, meskipun ia sengaja membuka mulut untuk hal tersebut. Hal ini jelas, karena telah ditetapkan bahwa asap itu secara ‘urf (kebiasaan bahasa) tidak dianggap sebagai benda (‘ain). Dan patokan (dalam masalah ini) memang kembali kepada pengertian ‘urf.”
Syekh ‘Abd al-Razzāq al-Kindī, menyatakan bahwa penggunaan inhaler (بخاخ الربو) bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini ia dasari dengan beberapa pendapat ulama dengan dalil-dalilnya. Sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah).
أن ما يحصل من بخاخ الربو لا يعتبر أكلاً أو شربًا في العادة، فلا يحصل به الفطر
Artinya: “Bahwa sesuatu yang dihasilkan dari penggunaan inhaler asma tidak dianggap sebagai makan atau minum menurut kebiasaan (‘urf), sehingga tidak menyebabkan batalnya puasa.”
بخاخ الربو يدخل مع مخرج النفس، لا مخرج الطعام والشراب
Artinya: “Bahwa inhaler asma masuk melalui jalur pernapasan, bukan melalui jalur makanan dan minuman.”
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum memakai inhaler bagi penderita asma saat menjalankan ibadah puasa ramadhan. Pada dasarnya, hukum penggunaannya tidaklah haram dan bukan hal yang dilarang. Penggunaannya juga tidak membatalkan puasa dan mengurangi pahalanya karena disalurkan melalui pernapasan bukan pada lambung.
Baca Juga: Tenang, Semua Sudah Allah Atur: Memaknai Surat At-Taghabun Ayat 11
Penulis: Suci Wulandari
