Beritaislam.com – Ketika menjalankan puasa ramadhan, seorang muslim bukan hanya dituntut untuk menahan lapar, haus, serta mengendalikan hawa nafsunya begitu saja. Seorang muslim juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang berpotensi dapat membatalkan puasanya seperti dalam kondisi tubuh drop bahkan sampai muntah.
Muntah saat puasa ramadhan bagi beberapa orang terkadang memang tidak dapat dikendalikan bahkan tiba-tiba keluar begitu saja karena tubuh yang sedang drop. Lantas, yang sering menjadi pertanyaan yakni apakah muntah saat puasa ramadhan ini dapat membatalkan puasanya? Yuk simak bersama!
Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan
Muntah yaitu keluarnya isi perut dari dalam perut melalui mulut. Pada dasarnya, muntah ini dibagi menjadi dua macam yaitu muntah secara sengaja dan muntah secara tidak sengaja. Tak hanya itu, saat di perjalanan jauh terkadang seseorang juga bisa tiba-tiba muntah karena mabuk kendaraan.
Namun, apa jadinya jika muntah itu terjadi di bulan ramadhan saat sedang berpuasa?
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ
Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).” (Hadits Riwayat Bukhari)
mam Ash-Shan’ani (wafat 1182 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa muntah yang terjadi tanpa unsur sengaja tidak membatalkan puasa. Sebaliknya, jika dilakukan dengan sengaja dengan memancing atau mengupayakan muntah, maka puasanya menjadi batal:
وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يُفْطِرُ بِالْقَيْءِ الْغَالِبِ لِقَوْلِهِ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ إذْ عَدَمُ الْقَضَاءِ فَرْعُ الصِّحَّةِ. وَعَلَى أَنَّهُ يُفْطِرُ مَنْ طَلَبَ الْقَيْءَ وَاسْتَجْلَبَهُ وَظَاهِرُهُ وَإِنْ لَمْ يَخْرُجْ لَهُ قَيْءٌ لَأَمَرَهُ بِالْقَضَاءِ .وَنَقَلَ ابْنُ الْمُنْذِرِ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّ تَعَمُّدَ الْقَيْءِ يُفْطِرُ (قُلْتُ) وَلَكِنَّهُ رُوِيَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَمَالِكٍ وَرَبِيعَةَ وَالْهَادِي أَنَّ الْقَيْءَ لَا يُفْطِرُ مُطْلَقًا إلَّا إذَا رَجَعَ مِنْهُ شَيْءٌ فَإِنَّهُ يُفْطِرُ
Artinya: Artinya: “Hadits ini menunjukkan bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa, karena sabdanya: maka tidak ada kewajiban qadha baginya, sebab tidak adanya kewajiban qadha merupakan cabang dari sahnya puasa. Hadits ini juga menunjukkan bahwa orang yang sengaja memancing dan mengusahakan muntah, maka puasanya batal. Secara lahiriah, hal demikian berlaku meskipun tidak keluar muntah, karena Nabi SAW memerintahkannya untuk mengqadha. Imam Ibn Al-Mundzir mengutip adanya kesepakatan ulama bahwasanya muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. (Aku berkata): Namun diriwayatkan dari Imam Ibn Abbas, Malik, Rabi’ah, dan Al-Hadi bahwa muntah tidak membatalkan puasa secara mutlak, kecuali jika ada sesuatu yang kembali masuk ke dalam perut, maka barulah puasa tersebut menjadi batal.” (Subul As-Salam Syarh Bulughul Maram [Kairo: Dar Al-Hadits], vol. 2, h. 573)
Jika seseorang muntah saat puasa ramadhan namun tidak dengan sengaja atau berusaha untuk memuntahkan isi di dalam perut dan tidak sampai menelannya, maka puasanya tetap dihukumi sah. Tetapi, jika muntah tersebut karena dorongan diri sendiri dengan sengaja dan menelan isi muntahnya, maka hukumnya wajib mengqadha puasanya.
Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya menerangkan:
قَوْلُهُ: (وَاسْتِقَاءَةٍ) أي طَلَبِ قَيْءٍ عَمْدًا مُخْتَارًا عَالِمًا بِالتَّحْرِيْمِ كَمَا مَرَّ وَإِنْ تُيُقِّنَ أّنَّهُ لَمْ يَرْجِعْ شَيْءٌ إِلَى جَوْفِهِ كَأَنْ تَقَايَأَ مُنَكِّسًا، وَمِنَ الْقَيْءِ مَا لَوْ دَخلَتْ ذُبَابَةٌ جَوْفَهُ فَأَخْرَجَهَا وَكَالْقَيْءِ التَّجَشِّي فَإِنْ تَعَمَّدَهُ وَخَرَجَ شَيْءٌ مِنْ مَعِدَتِهِ إِلَى حَدِّ الظَّاهِرِ أَفْطَرَ، وَلَوْ كَانَ نَاسِيًا لِلصَّوْمِ أَوْ مُكْرَهًا كَمَا لَوْ غَلَبَهُ الْقَيْءُ أَوْ جَاهِلًا مَعْذُوْرًا فَلَا فِطْرَ
Artinya: “(Istiqā’ah) yaitu mengusahakan muntah dengan sengaja, atas inisiatif sendiri, serta mengetahui keharamannya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Hal ini tetap membatalkan puasa, meskipun ia yakin tidak ada sesuatu pun yang kembali masuk ke dalam perutnya, misalnya ia muntah dengan menundukkan tubuhnya. Termasuk dalam hukum muntah apabila seekor lalat masuk ke dalam perutnya lalu ia mengeluarkannya. Demikian pula sendawa, bila ia sengaja melakukannya lalu keluar sesuatu dari lambungnya hingga mencapai bagian luar, maka puasanya batal meskipun ia sedang lupa berpuasa atau dipaksa. Adapun bila muntah itu terjadi tanpa unsur kesengajaan, atau sebab tidak tahu yang dimaafkan, maka tidak membatalkan puasa.” (Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 187)
Syekh Mahfudz At-Turmusi (wafat 1338 H) dalam anotasinya menambahkan penjelasan bahwa seseorang yang berusaha memancing muntah baru dihukumi batal puasanya apabila muntahannya benar-benar keluar. Jika ia hanya berusaha memicu muntah saja namun tidak sampai keluar, maka puasanya tetap sah:
قَوْلُهُ: الْإِمْسَاكُ عَنِ الِاسْتِقَاءَةِ، أَيْ اسْتِدْعَاءُ قَيْءٍ، أَيْ طَلَبُ خُرُوجِهِ. قَوْلُهُ: فَيُفْطِرُ مَنِ اسْتَدْعَى الْقَيْءَ، أَيْ وَخَرَجَ الْقَيْءُ بِالْفِعْلِ، إِذْ مُجَرَّدُ الِاسْتِقَاءَةِ بِدُونِ خُرُوجِ الْقَيْءِ لَا يُفْطِرُ
Artinya: “Perkataan: menahan diri dari istiqā’ah, maksudnya adalah menahan diri dari memancing muntah yakni menuntut atau mengusahakan keluarnya muntah. Perkataan: maka batal puasanya orang yang memancing muntah, artinya apabila muntah itu benar-benar keluar. Adapun jika sekadar mengusahakan muntah tanpa keluarnya muntah, maka tidak membatalkan puasa.” (Hasyiyah At-Tarmasi [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 5, h. 571)
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum muntah saat puasa ramadhan. Sebelum menjalankan ibadah puasa ramadhan, alangkah baiknya kita bisa menjaga kesehatan diri sendiri supaya pelaksanaan puasanya bisa lebih maksimal dan sempurna.
Tidak hanya menahan hawa nafsu, puasa ramadhan juga sebuah usaha untuk menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti muntah dengan sengaja. Namun, jika muntahnya tidak disengaja, maka puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Kritik yang Baik dalam Islam, Tidak Merendahkan Martabat dan Kehormatan Orang Lain
Penulis: Suci Wulandari
