Beritaislam.com – Momen membahagiakan saat datangnya bulan Maulid Berbagai menghadirkan kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat. Segala bentuk ekspresinya diluapkan mulai dari diselenggarakan acara di masjid dengan bersalawat sambil memukul rebana. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam memukul rebana di dalam masjid?
Memukul rebana di dalam masjid sudah menjadi hal yang dinormalisasikan terutama saat memperingati momen-momen perayaan umat Islam. Hal ini sampai sekarang masih menjadi perdebatan di masyarakat, apakah hukumnya diperbolehkan atau justru dilarang.
Hukum Memukul Rebana di Masjid
Rebana merupakan alat musik yang tidak hanya populer di Indonesia karena sejak zaman Rasulullah SAW, alat musik ini telah berkembang dan dikenal oleh banyak orang. Ada di dalam salah satu riwayat, kala Rasulullah SAW kembali dari peperangan, ada seorang perempuan yang menghampiri beliau dan kemudian berkata:
“Wahai Rasulullah! Sungguh saya telah melakukan nazar jika Allah SWT membawa kembali engkau dalam keadaan selamat, maka aku akan bermain alat musik rebana.”
“Jika itu memang benar nazarmu, maka tepatilah nazar tersebut.”
Rasulullah SAW tentu saja tidak akan menyuruh seseorang untuk menepati nazarnya jika nazarnya tersebut tidak sah. Nazar dikatakan menjadi sah hukumnya apabila seseorang yang telah bernazar tersebut yakin untuk sanggup melakukannya.
Dalam riwayat at-Turmudzi dan Ibn Majah pada satu kesempatan Rasulullah SAW mengatakan: “Rayakanlah pernikahan dalam masjid dan mainkanlah rebana atau tamborin.”
Dari hadist riwayat diatas, kemudian Ibn Hajar al-haitami dalam al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra menyimpulkan jika memukul rebana di dalam masjid untuk merayakan pernikahan hukumnya adalah diperbolehkan.
Tak hanya untuk merayakan acara pernikahan saja, merayakan hal-hal positif seperti peringatan Maulid Nabi dengan bersalawat dan memukul rebana di dalam masjid juga diperbolehkan.
Pada dasarnya, hukum memukul rebana di dalam masjid dalam Islam bukanlah sesuatu yang mutlak dilarang. Kita harus bisa melihat dari segi pemanfaatannya juga. Jika tidak merusak, mengotori, atau bahkan merendahkan kehormatan masjid, maka hukumnya sah-sah saja.
Tak hanya itu, hukum bersalawat dan memukul rebana di dalam masjid juga diperbolehkan jika hal tersebut diniatkan untuk mengajak seseorang beribadah atau melakukan kegiatan yang positif di dalam masjid.
Terkadang, ada banyak cara untuk menarik antusias seseorang agar berbondong-bondong datang ke masjid salah satunya yaitu dengan bersalawat dan memukul rebana. Maka dari itu, jika dijadikan sebuah hal yang positif untuk mengajak seseorang bersemangat ke masjid dan mengikuti kegiatan keagamaan-keagamaan tertentu maka sangat diperbolehkan.
Menurut Imam Ibnu Hajar, kebolehan memukul rebana di masjid ini didukung oleh pendapat para ulama salaf, yaitu Syaikh Izzuddin bin Abdissalam, Ibnu Daqiq al-‘Id, dan Abu Ishaq asy-Syairazi. Ketiga ulama ini merupakan ulama mujtahid yang wara’, sehingga pendapat mereka dapat dijadikan sebagai hujjah.
وَفِيهِ إيمَاءٌ إلَى جَوَازِ ضَرْبِ الدُّفِّ فِي الْمَسَاجِدِ لِأَجْلِ ذَلِكَ فَعَلَى تَسْلِيمِهِ يُقَاسُ بِهِ غَيْرُهُ وَأَمَّا نَقْلُ ذَلِكَ عَنْ السَّلَفِ فَقَدْ قَالَ الْوَلِيُّ أَبُو زُرْعَةَ فِي تَحْرِيرِهِ صَحَّ عَنْ الشَّيْخِ عِزِّ الدِّينِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ وَابْنِ دَقِيقِ الْعِيدِ وَهُمَا سَيِّدَا الْمُتَأَخِّرِينَ عِلْمًا وَوَرَعًا وَنَقَلَهُ بَعْضُهُمْ عَنْ الشَّيْخِ أَبِي إِسْحَاقَ الشِّيرَازِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَكَفَاكَ بِهِ وَرِعًا مُجْتَهِدًا
Artinya: Dalam hadits tersebut terdapat isyarat diperbolehkannya memukul rebana di masjid untuk tujuan tersebut. Maka, atas keabsahannya, yang lainnya dapat diukur dengannya. Adapun periwayatan itu dari salaf, maka al-Wali Abu Zur’ah dalam tahririh berkata: “Telah shahih dari Syaikh Izzuddin bin Abdul Salam dan Ibnu Daqiq al-‘Id, dan keduanya adalah pemimpin para mutaakhirin dalam hal ilmu dan wara’. Sebagian mereka meriwayatkannya dari Syaikh Abu Ishaq al-Syirazi rahimahullah ta’ala, dan cukuplah dia sebagai orang yang wara’ dan mujtahid.”
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum memukul rebana di dalam masjid. Pada dasarnya hukumnya adalah diperbolehkan asalkan tidak mengganggu kekhusyukan orang lain yang sedang melakukan ibadah.
Jangan sampai acara yang diselenggarakan justru mengotori masjid, dan membuat ibadah orang lain menjadi terganggu. Alangkah baiknya kita tetap menjaga kehormatan masjid dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariat.
Baca Juga: Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
Penulis: Suci Wulandari
