BERITAISLAM.COM – Queef adalah keluarnya udara yang terperangkap dalam vagina. Secara sederhana, queef mirip dengan kentut, tetapi berasal dari vagina, bukan dubur. Queef biasanya tidak berbau dan sering tidak bersuara, meskipun kadang-kadang bisa terdengar.
Fenomena queef terjadi hanya pada perempuan, terutama yang sudah menikah atau pernah melahirkan secara vaginal. Kondisi ini disebabkan oleh peregangan otot-otot vagina. Pertanyaannya adalah apakah salat dan wudhu menjadi batal jika queef terjadi saat salat?
Menurut Imam Syafi’i, queef dianggap seperti kentut dan membatalkan wudhu dan salat. Menurutnya, segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur dianggap najis, baik disengaja maupun tidak, wajar atau tidak wajar. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 6, yang menyebutkan bahwa wudhu batal jika seseorang kembali dari tempat buang air.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air.”
Dalam kitab Fathul Qarib, disebutkan bahwa enam hal membatalkan wudhu, termasuk sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Hasyiyah al-Bujairami juga menegaskan bahwa keluarnya angin dari qubul membatalkan wudhu, seperti yang ditegaskan Imam Syafi`i dalam kitab al-Umm dan disepakati oleh para ulama Syafi’i.
فَإِنْ تَحَقَّقَ خُرُوجُ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ ، فَقَدْ صَرَّحَ إمَامُنَا فِي الْأُمِّ بِأَنَّ خُرُوجَ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ نَاقِضٌ وَأَجْمَعَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
“Jika dipastikan telah keluar angin/gas melalui kemaluannya maka wudhunya batal. Imam Syafi`i telah menegaskan dalam kitab al-Umm bahwa keluarnya udara dari qubul (kemaluan) dapat membatalkan wudhu dan hal ini disepakati oleh seluruh ashab Syafi`i.”
Namun, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa queef tidak membatalkan wudhu. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa queef bukanlah kentut yang berasal dari perut, tetapi angin yang terperangkap dalam vagina dan bisa keluar kapan saja. Karena tidak dapat dikendalikan, queef berbeda dengan kentut yang bisa ditahan. Pendapat ini didukung oleh ilmu medis yang menyatakan bahwa queef disebabkan oleh angin yang terperangkap dalam vagina, terutama pada perempuan yang pernah melahirkan karena elastisitas otot vagina melemah.
Imam Malik juga berpendapat bahwa queef tidak membatalkan wudhu karena angin tersebut keluar dari tempat yang tidak wajar, sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.
اَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ
“Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang). (HR. at-Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu karena tidak memiliki suara atau bau dan tidak keluar dari tempat kentut yang semestinya.
Perdebatan mengenai hukum queef juga tercantum dalam kitab “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah”, yang menyebutkan bahwa para fuqaha berbeda pendapat tentang angin yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan. Mazhab Hanafi dan Maliki, serta satu riwayat dari Mazhab Hanbali, mengatakan bahwa queef tidak dianggap sebagai hadats dan tidak membatalkan wudhu karena bukan berasal dari tempat najis. Namun, untuk wanita dengan kondisi khusus (Al-Mufdhat), Mazhab Hanafi menganjurkan wudhu.
Sebagian ulama mewajibkan wudhu jika angin berbau busuk karena menunjukkan bahwa angin keluar dari dubur. Mazhab Syafi’i dan satu riwayat Hanbali menyatakan bahwa segala yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan adalah hadats yang mewajibkan wudhu, sesuai sabda Nabi Muhammad SAW bahwa wudhu tidak wajib kecuali jika mendengar suara atau mencium bau.
“Sungguh segala yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan adalah hadats yang mewajibkan wudhu karena sabda Nabi Muhammad SAW, ‘Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: Terbitan Mesir, Darus Shafwah, juz XVII, halaman 112).
Baca Juga : Hukum Makan dan Minum Setelah Wudhu, Dibolehkan atau Tidak?
