Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?

Uncategorized

Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?

Lintang Suryaningrum
Last updated: 2026/02/25 at 2:08 PM
Lintang Suryaningrum
Share
Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
SHARE

Beritaislam.com – Bulan ramadhan merupakan waktu yang penuh berkah, hingga muncul pertanyaan terkait hukum menikah saat bulan ramadhan. Pada bulan ini umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, menahan hawa nafsu, dan mendekatkan diri pada Allah SWT. 

Pernikahan merupakan ibadah dan sunnah Rasulullah SAW. Seperti yang diperintahkan oleh Allah dalam QS. An-Nur:32

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.

Rasulullah menganjurkan pernikahan kepada umatnya yang mampu. Menikah merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam, karena hal tersebut merupakan bagian dari amal kebaikan. 

Hukum Menikah Saat Bulan Ramadhan

Menikah saat bulan ramadhan hukumnya boleh, karena tidak ada dalil satupun dalam Al-Quran maupun hadits yang melarang terkait pernikahan di bulan ini. Rasulullah SAW sendiri pernah menikah dan membina rumah tangga dalam kondisi sedang berpuasa. 

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ، وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ‏.‏ وَقَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ‏{‏مَآرِبُ‏}‏ حَاجَةٌ‏.‏ قَالَ طَاوُسٌ ‏{‏أُولِي الإِرْبَةِ‏}‏ الأَحْمَقُ لاَ حَاجَةَ لَهُ فِي النِّسَاءِ‏.

Artinya: “Nabi (ﷺ) biasa mencium dan berhubungan (dengan istri-istrinya) saat beliau berpuasa, dan beliau lebih mampu mengendalikan keinginannya daripada kalian.’ Jabir berkata, ‘Orang yang mengalami keluarnya sperma setelah melihat istrinya harus menyelesaikan puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berhubungan suami istri ketika bulan ramadhan tetap sah, asalkan tidak melanggar aturan puasa. Meskipun diperbolehkan tetap ada batasan dalam hal berhubungan suami istri di bulan ramadhan, yaitu larangan untuk berhubungan di siang hari. 

Melakukan akad nikah di bulan ramadhan hukumnya tetap sah dan tidak membatalkan puasa. Akad dinilai tetap sah selama akan tersebut dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat nikah. Akad nikah juga boleh dilakukan pada siang hari di bulan ramadhan, selama tidak mengganggu ibadah puasa. 

Namun terdapat pertimbangan untuk menikah saat bulan ramadhan, meskipun boleh tetap ada pertimbangan seperti menjaga fokus ibadah. Menikah biasanya diadakan dengan disertai resepsi, membutuhkan persiapan acara, serta kesibukan keluarga. Hal ini dapat mengurangi kekhusyukan jika tidak pandai mengaturnya. 

Meskipun demikian, menikah saat bulan ramadhan dapat bernilai ibadah besar jika pernikahan tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari maksiat, membangun keluarga yang sakinah, dan menjalankan sunnah Rasul. 

Pernikahan dapat dilakukan dengan kesederhanaan, karena dalam Islam sendiri dianjurkan kesederhanaan dalam pernikahan. Oleh karena itu pernikahan di bulan puasa sebaiknya dilakukan dengan sederhana, tidak berlebihan, tidak menghambur-hamburkan harta, serta tidak lalai pada shalat dan puasa. 

Itulah pembahasan mengenai menikah saat bulan ramadhan yang hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Melangsungkan pernikahan di bulan ini diperbolehkan selama memenuhi syarat. Pernikahan dibulan ini dapat menjadi ladang pahala jika dijalani sesuai tuntunan Islam. 

Baca Juga: Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

Penulis: Lintang Suryaningrum

Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah? Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Next Article Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya! Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Alasan Mengapa Manusia Tidak Pantas Sombong, Bahkan Pada Usaha yang Dikerjakannya!
Uncategorized

Alasan Mengapa Manusia Tidak Pantas Sombong, Bahkan Pada Usaha yang Dikerjakannya!

4 Min Read
Akulturasi Budaya Dianggap Musyrik, Peran Pentingnya dalam Penyebaran Islam
Uncategorized

Akulturasi Budaya Dianggap Musyrik, Peran Pentingnya dalam Penyebaran Islam

4 Min Read
Tidak Sengaja Makan Makanan Haram, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Uncategorized

Tidak Sengaja Makan Makanan Haram, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

4 Min Read
Ketika Lebih Mudah Mengkritik daripada Mendoakan: Manfaat Mendoakan Sesama
ArtikelKhazanahOpiniUncategorized

Ketika Lebih Mudah Mengkritik daripada Mendoakan: Manfaat Mendoakan Sesama

3 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?