Beritaislam.com – Bagaimana cut off dalam pandangan Islam? Cut off merupakan istilah yang kerap kali digunakan untuk menggambarkan kondisi seseorang yang memilih memutus atau memotong hubungan baik pada teman maupun sahabat.
Tindakan cut off sering dilakukan karena berbagai alasan, baik positif hingga negatif. Mulai dari merasa tidak lagi cocok, ada ketegangan, sakit hati, hingga cara melindungi diri dari pengaruh dan lingkungan yang buruk. Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena cut off?
Cut Off dalam Pandangan Islam
Islam sangat menekankan pentingnya menjalin silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan. Perintah menjaga silaturahmi tertuang dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 36,
۞ وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ ٣٦
Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”
Dalam sebuah hadis, Rasulullah juga menyampaikan pentingnya silaturahmi yang dapat meluaskan rezeki dan memanjangkan umur.
“Barang siapa yang ingin diluaskan rezekinya dan ingin dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia bersilaturahmi.” (HR.Bukhari).
Dari hadis ini sangat jelas bahwa hendaknya seorang muslim untuk selalu menjaga silaturahmi, karena banyak mendatangkan manfaat.
Cut off jika dilakukan dalam rangka memutuskan hubungan silaturahmi dan bermusuhan maka jelas ini dilarang dalam Islam.
Rasulullah bersabda,
لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَن يَهْحُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَات دَخَلَ النَّار
“Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa pada saudaranya lebih dari tiga hari lalu meninggal dunia maka ia akan masuk ke dalam neraka.” (HR Abu Dawud).
Lantas, bagaimana jika cut off dilakukan setelah memaafkan, tetapi kemudian memilih menjaga jarak dan tidak lagi ingin berjumpa?
Dikutip dari laman genmusim.id, Ustadzah Oki Setiana Dewi pernah menceritakan mengenai kisah Rasulullah SAW, yang memaafkan Wahsyi—pemuda yang membunuh Hamzah bin Abu Muthalib, paman Nabi Muhammad SAW dalam perang uhud atas perintah Hindun.
Nabi Muhammad SAW memaafkan Wahsyi, tapi meminta untuk tidak berjumpa lagi dengan Wahsyi karena setiap melihat wajahnya, Rasulullah selalu terbayang pembunuhan pamannya yang jenazahnya dibelah dan jantungnya di makan Hindun.
Kemudian Rasulullah pun berkata kepada Wahsyi,
“Saya memaafkan engkau wahai Wahsyi, namun saya tidak sanggup untuk memandang wajahmu, karena setiap kali memandang wajahmu, akan teringat pada kejadian perang uhud dulu, maka jauhkanlah wajahmu dari hadapanku selamanya”, ucap Rasulullah.
Peristiwa ini menjadi landasan, apabila kamu sudah memaafkan dan memilih menjaga jarak dan tidak lagi ingin bertemu lagi setelahnya, diperbolehkan.
Hal ini menunjukkan, bahwa Islam sangat menjaga dan menghormati kesehatan mental muslim dan tidak memaksa untuk memaafkan harus dengan melupakan.
Dengan demikian jelas, bahwa cut off yang dilakukan karena musuhan dilarang dalam Islam karena ini sama saja seperti tindakan memutuskan hubungan silaturahmi. Namun, menjadi diperbolehkan apabila cut off dilakukan setelah memaafkan dan dalam rangka menjaga diri dan hati.
Jadi, itulah cut off dalam pandangan Islam.
Baca Juga: Hukum Memutus Silaturahmi Menurut Islam, Benarkah Menjadi Golongan Ahli Neraka?
Penulis: Annisa Adelina Sumadillah.
