Beritaislami.com – Istilah open marriage mulai dibicarakan secara terbuka. Konsep pernikahan ini secara sederhana yaitu memberikan kebebasan pada pasangan untuk menjalin hubungan lain di luar pernikahan. Wanita bebas mempunyai pria lain di luar, begitu pun laki-laki bebas berhubungan dengan perempuan lain selain istrinya.
Konsep ini kerap kali dibungkus dengan dalih kejujuran dan kesepakatan bersama. Namun jika ditelisik lebih dalam, fenomena open marriage justru menunjukkan krisis nilai, ketika akal dan fitrah manusia perlahan disisihkan demi hasrat layaknya hewan yang tak punya akal.
Padahal manusia merupakan makhluk yang Allah ciptakan paling sempurna dibanding makhluk lain di bumi. Allah SWT berfirman,
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًاࣖ ٧٠
Artinya: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (QS. Al-Isra’: 70)
Pandangan Islam Terhadap Open Marriage
Dalam Islam, open marriage jelas berada dalam koridor keharaman. Relasi seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah dan eksklusif antara suami dan istri.
Ketika hubungan dengan pihak lain tetap dilakukan meski atas “kesepakatan”, maka ia tetap tergolong zina.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Larangan ini bersifat tegas dan menutup semua celah pembenar, termasuk yang dinamai open marriage.
Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga menetapkan sanksi yang berat sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan manusia dan keturunan.
Dalam Al-Qur’an disebutkan,
“ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 2).
Hukuman ini berlaku bagi pezina yang belum menikah, artinya baik wanita dan pria belum terikat pernikahan.
Sementara bagi wanita atau pria yang sudah menikah (muhshan), maka harus dihukum rajam hingga mati menggunakan batu yang tidak terlalu besar yang membuat langsung meninggal, dan tidak menggunakan batu yang terlalu kecil sehingga lama meninggalnya.
Dalam hal ini, pelaku open marriage jika ia beragama Islam, maka harus dikenai hukum rajam seperti yang dijelaskan di atas.
Ketegasan hukum ini menunjukkan bahwa Islam memandang zina bukan sekadar pelanggaran pribadi, melainkan kejahatan sosial yang merusak tatanan keluarga dan masyarakat. Open marriage pada hakikatnya hanyalah penghalusan istilah dari praktik yang sama, namun diberi kemasan modern agar tampak dapat diterima.
Ketika manusia menghalalkan open marriage, sejatinya ia sedang menanggalkan akal sehat dan melawan fitrah yang Allah tetapkan. Islam hadir bukan untuk mengekang, melainkan menjaga martabat manusia agar tidak jatuh lebih rendah dari hawa nafsunya sendiri.
Jadi, itulah pandangan Islam mengenai fenomena open marriage. Sebagai muslim hendaknya kita menjaga diri dari pandangan-pandangan semacam ini yang dapat menjauhkan kita dari syariat Islam.
Baca Juga: Cut Off Dalam Pandangan Islam: Memaafkan tapi Menolak Kembali Berjumpa
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.
