Beritaislam.com – Tahukah kamu hikmah dibalik pernikahan Rasulullah dan Zainab binti Jahsy ? Sebelumnya, Zainab merupakan istri dari anak angkat Rasulullah yaitu Zaid bin Harisah. Setelah keduanya bercerai, turun ayat yang memerintahkan Rasul untuk menikahi Zainab.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Karena dalam Islam, anak angkat tidak boleh diberikan nasab atas nama orang tua angkatnya. Anak angkat tersebut tetap bernasab kepada orang tua kandungnya, meski telah dirawat dari sejak lahir. Inilah cara Islam dalam memuliakan nasab dan keturunan sebagaimana yang Allah sampaikan pada surah Al-Ahzab ayat 5,
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan menasabkan kepada bapak-napak mereka. Hal itu lebih adil di sisi Allah. Maka apabila kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudaramu dalam agama dan maula-maula kalian. Tidak ada dosa atas kalian di dalam apa yang tak kalian sengaja, akan tetapi berdosa apa yang disengaja oleh hati kalian. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Oleh sebab itu, Zainab yang merupakan mantan menantu dari anak angkat Rasul setelah bercerai tidak dihukumi seperti anak Rasulullah.
Baca juga: Berikut 3 Keutamaan Membaca Surat Al Waqiah Beserta Waktu Terbaik Dalam Membacanya
Hikmah Dibalik Pernikahan Rasulullah dan Zainab
Banyak orang mengaitkan hukum Islam dengan etika dan moral yang berlaku dalam masyarakat, padahal sejatinya hukum Islam tidaklah berpatokan kepada etika yang ada di masyarakat.
Etika sendiri merupakan produk ciptaan manusia yang sifatnya tidak luas dan bisa berlaku di satu tempat dan tidak di tempat lain. Contohnya, dalam budaya Barat ciuman dimuka umum tidak melanggar etika dan normal yang berlaku di sana, tapi di Indonesia ini dianggap sebagai tindakan tidak bermoral.
Dalam Islam, menikahi mantan menantu dari anak angkat adalah perbuatan yang diperbolehkan dan dihukumi sebagai perbuatan yang halal dilakukan, sebagaimana yang terdapat dalam surah Al-Ahzab ayat 37 yaitu,
وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا ٣٧
(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Menurut tafsir Tahlili, ayat ini menjelaskan tentang polemik yang Rasul rasakan mengenai perintah menikahi mantan menantu dari anak angkatnya yaitu Zainab binti Jahsy. Rasul merasa khawatir menjadi buah bibir di kalangan bangsa Arab jahiliah. Dulu dikalangan masyarakat Arab jahiliyah menganggap anak angkat seperti anak kandungnya sendiri, sehingga mereka melarang menikahi bekas istri anak angkat.
Namun, Allah menegaskan dalam ayat yang sama, bahwa tidak ada yang pantas untuk ditakuti kecuali Allah, dan perintah ini diturunkan untuk menjadi salah satu hukum Islam yang menghalalkan mantan mertua menikahi mantan menantu dari anak angkatnya setelah semua urusan diselesaikan dan masa iddah selama tiga kali suci, yang setara dengan minimal 90 hari.
Beginilah hikmah dibalik pernikahan Rasulullah dan Zainab binti Jahsy yang menjelaskan hukum Islam mengenai menikah dengan mantan menantu dari anak angkat. Butuh banyak informasi Islami menarik lainnya? Stay tuned di beritaislami.com
Baca Juga: Menulis Menggunakan AI dalam Pandangan Islam: Apakah Termasuk Curang?
