Beritaislam.com – Arisan merupakan salah satu fenomena muamalah yang sudah tidak asing lagi dilakukan di tengah masyarakat bahkan hampir dari tiap kalangan. Arisan merupakan sebuah kesepakatan beberapa orang untuk menyetor uang dengan nominal yang sama sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Uang yang sudah terkumpul tadi kemudian akan diserahkan pada salah satu anggota secara giliran sampai dengan putaran terakhir. Pada dasarnya dalam Islam, arisan merupakan akad utang-piutang (qardh).
Anggota yang menerima terlebih dahulu akan berutang kepada anggota yang belum menerima, sedangkan yang menerima terakhir berarti memberikan utang kepada yang sudah menerimanya.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai arisan sosialita ini? Mari simak lebih lanjut!
Hukum Arisan dalam Pandangan Islam
Terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai hukum arisan ini. Berikut adalah pendapatnya:
1. Pendapat yang Melarang (Haram)
Ada sebagian ulama seperti Syaikh Shalih Al-Fauzan R.A mengharamkan adanya arisan ini sebab dianggap sebagai sebuah utang yang mengambil manfaat (qardh jarra manfa’atan).
Syarat dalam arisan seperti utang-piutang yang harus meminjami terlebih dahulu dan kemudian akan diganti dikemudian hari merupakan bentuk riba karena ada keuntungan yang disyaratkan di muka.
Hal ini juga serupa dengan adanya dua transaksi dalam satu akad (bal’atain fi bal’ah). Kesepakatan para ulama (ijima’) yang dinukil Ibnu al-Mundzir yakni: “Semua utang yang memberikan kemanfaatan bagi pemberi utang adalah haram dan merupakan bagian dari riba.”
2. Pendapat yang Memperbolehkan (Mubah)
Adapun pendapat yang memperbolehkan mayoritas ulama seperti Syaikh Bin Baz R.A dan Syaikh Utsaimin R.A) memperbolehkan adanya bentuk arisan.
Alasan diperbolehkannya adalah hal tersebut termasuk dalam bentuk ta’awun (tolong menolong) dan utang biasa (gardh hasan) bukan dalam bentuk mencari keuntungan secara komersial.
Hukum asal dalam transaksi muamalah adalah halal dan diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dalam hal ini, pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkan atau halal selama tidak ada syarat tambahan lainnya yang dapat merugikan atau malah mengandung riba yang nyata.
Riba adalah bentuk muamalah yang mengandung keharaman dan dalam Islam kita sangat dilarang melakukannya bahkan mendekatinya.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya: “Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Artinya: “Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.” (QS. Al-Baqarah: 278)
Arisan yang tidak terdapat syarat tambahan dinilai memberikan manfaat karena dianggap dapat membantu memenuhi kebutuhan saudara sesama muslimnya dengan meringankan bebannya.
Namun, apabila ada sistem gugur maupun adanya syarat tambahan bunga, maka sudah jelas hukumnya adalah haram.
Itulah tadi mengenai hukum arisan dalam pandangan Islam. Pada hakikatnya, arisan adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam karena sebagai upaya tolong-menolong asalkan dilakukan sesuai dengan prinsip dan syariat Islam agar tidak menuju dalam bentuk riba.
Islam menegaskan jika segala aturan dan prinsipnya adalah demi kepentingan dan kebermanfaatan umat-Nya bukan justru sebaliknya untuk merugikan.
Baca Juga: Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Sebuah Tradisi atau Sunnah? Bagaimana Pandangan Islam?
Penulis: Suci Wulandari
