Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - mikro drama - Hukum Islam: Menonton Mikro Drama yang Banyak Digandrungi Orang

Hukum Islam

Hukum Islam: Menonton Mikro Drama yang Banyak Digandrungi Orang

Annisa Adelina
Last updated: 2025/11/11 at 1:24 PM
Annisa Adelina
Share
Hukum Islam Mengenai Mikro Drama yang Banyak Digandrungi Orang
SHARE

Beritaislam.com – Apakah kamu salah satu penikmat mikro drama yang sering muncul di TikTok, Facebook atau media sosial pendek lainnya? Mikro Drama merupakan film pendek berdurasi 60 detik atau satu menit per episode, yang apabila digabungkan akan menghasilkan durasi hingga 1-2 jam. 

Contents
Pandangan Islam Mengenai Menonton Mikro Drama1.  Hukum Haram2. Hukum Makruh3. Hukum Mubah

Biasanya mikro drama menyasar para pengguna sosial media yang rentan perhatiannya rendah dan membutuhkan dopamin tinggi secara instan. 

Pandangan Islam Mengenai Menonton Mikro Drama

Menonton mikro drama merupakan salah satu aktivitas yang tidak dilarang dalam Islam. Namun juga bukan sebuah perbuatan yang dianjurkan selagi ada aktivitas hiburan yang lebih bermanfaat sebagai seorang muslim. Aktivitas bermanfaat yang bisa dilakukan seperti berenang, berkebun, membaca buku dan lainnya.

Lantas bagaimana hukum menonton mikro drama dalam Islam? Berikut penjelasannya berdasarkan kondisi yang terjadi.

1.  Hukum Haram

Menonton miko drama bisa menjadi haram apabila yang ditonton berupa adegan-adegan yang tidak senonoh, seperti adegan ranjang, adegan ciuman dan adegan yang mampu menarik syahwat orang yang menontonnya. Ini bisa masuk kedalam kategori perbuatan mendekati zina yaitu zina mata. 

Dalam Al-Quran, Allah dengan tegas melarang muslim untuk mendekati semua yang berhubungan dengan zina. 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.(QS. Al-Isra: 32)

2. Hukum Makruh

Dalam Ushul Fiqih, makruh merupakan sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk ditinggalkan karena dianggap sebagai sesuatu perbuatan yang tidak menghasilkan manfaat atau kebaikan untuk akhirat, tetapi jika masih dikerjakan tidak berdosa, 

Sedangkan jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagi suatu larangan yang sifatnya tergantung kondisi dan tidak bersifat mutlak, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut. 

Contoh kasusnya seperti menonton mikro drama, apabila yang ditonton tidak ada unsur melanggar ketentuan agama Islam maka disifati dengan hukum ini.

3. Hukum Mubah

Mubah sendiri merupakan hukum yang memperbolehkan, artinya tidak ada larangan atau pahala yang didapat jika melakukannya. Contoh kegiatan sehari-hari yang dihukumi mubah yaitu makan, minum dan lainnya. 

Dalam Al-Quraan, contoh hukum mubah dapat dilihat di surah Al-Baqarah ayat 229 yaitu, 

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٢٩

Artinya: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.”

Dalam agama Islam, bercerai merupakan hal yang diperbolehkan, tetapi sesuatu yang tidak mendapat pahala maupun dosa. 

Mikro drama bisa dihukumi mubah, apabila drama tersebut bebas dari maksiat, mengandung nilai positif yang bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari, dan tidak membuat manusia menjadi lalai akan kewajibannya sebagai seorang muslim. 

Jadi, itulah pandangan Islam mengenai menonton mikro drama yang sekarang banyak di gandrungi orang. Sebagai seorang muslim, hendaknya kita bijak dalam melakukan sesuatu sekalipun itu hiburan. Semoga bermanfaat….

Baca Juga:Tidak Banyak yang Tahu! Amalan Ringan yang Berpahala Sebelum Tidur

TAGGED: mikro drama, hukum islam mengenai mikro drama
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Screenshot 20251107 103122 Chrome Tidak Banyak yang Tahu! Amalan Ringan yang Berpahala Sebelum Tidur
Next Article Menulis Menggunakan AI dalam Pandangan Islam Menulis Menggunakan AI dalam Pandangan Islam: Apakah Termasuk Curang? 

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?