BERITAISLAM.COM – Dalam pernikahan, terdapat salah satu hal penting yang wajib ada yaitu mahar. Mahar atau biasa disebut dengan maskawin merupakan faktor yang penting ketika akad nikah. Mahar adalah salah satu bentuk penghormatan suami kepada istri sebagai bagian dari akad nikah yang sah. Lantas, apa sebenarnya hukum mahar dalam islam, dan bagaimana ketentuannya? Yuk, kita kupas lebih dalam!
Hukum Mahar dalam Islam
Hukum mahar dalam islam adalah wajib. Hal ini berdasarkan pada QS. An-Nisa ayat 4 :
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا
Artinya : “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
Ayat ini menegaskan bahwa hukum mahar dalam islam adalah wajib, dan mahar adalah hak istri yang harus diberikan oleh suami. Bahkan, pemberian mahar menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari akad nikah. Tanpa mahar, akad pernikahan dianggap tidak sah.
Tujuan utama dari diwajibkannya hukum mahar di islam adalah sebagai salah satu bentuk kesungguhan atas niat seorang suami untuk menikahi istri, juga sebagai salah satu bentuk wujud bahwa wanita adalah makhluk yang wajib dihargai dan punya hak atas harta.
Ketentuan dalam Pemberian Mahar
Dalam islam, hukum mahar adalah wajib, namun bukan berarti memberatkan bagi pihak suami. Maka dari itu, terdapat ketentuan dalam pemberian mahar agar tidak memberatkan salah satu pihak, diantaranya :
- Bentuk Mahar Fleksibel
Mahar bisa berupa harta benda seperti uang, emas, perhiasan, atau bahkan sesuatu yang tidak berbentuk materi. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
“Carilah mahar, walaupun berupa cincin dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa mahar bisa berupa sesuatu yang sederhana, selama kedua belah pihak setuju. Bahkan, mahar juga dapat berupa jasa, seperti mengajarkan ilmu agama atau membaca Al-Quran.
- Disesuaikan dengan Kemampuan Suami
Islam tidak membatasi jumlah atau nilai mahar. Namun, Rasulullah SAW menganjurkan agar mahar tidak terlalu tinggi sehingga tidak memberatkan calon suami. Beliau bersabda:
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud)
Prinsip ini bertujuan agar pernikahan tetap mudah dilakukan tanpa adanya beban finansial yang besar.
- Mahar Harus Diserahkan dengan Ikhla
Pemberian mahar harus dilakukan secara ikhlas dan penuh kerelaan. Istri juga memiliki hak penuh atas mahar tersebut, baik untuk digunakan atau disimpan sesuai keinginannya.
- Boleh Ditunda atau Dicicil
Dalam beberapa kondisi, mahar boleh ditunda atau diberikan secara bertahap, asalkan ada kesepakatan antara suami dan istri. Hal ini memberikan kemudahan bagi calon suami yang belum mampu memberikan mahar secara langsung.
Dari penjelasan diatas, hukum mahar dalam islam adalah wajib, dan ketentuannya fleksibel serta tidak memberatkan. Mahar merupakan bagian penting dari akad nikah yang menunjukkan kesungguhan suami dalam membina rumah tangga. Islam memberikan kemudahan dalam bentuk, jumlah, dan cara pemberian mahar, sehingga setiap muslim dapat menjalankan pernikahan sesuai kemampuan mereka.
Baca Juga : Syarat Laki-Laki Menikah dalam Agama Islam