Beritaislam.com – Salat merupakan salah satu ibadah utama yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam di dunia. Ketika salat, kekhusyukan dan ketenangan merupakan sebuah kunci untuk menyempurnakan ibadah. Namun tak jarang, ada umat muslim yang terasa ingin kentut ketika di tengah-tengah salatnya. Apakah salatnya batal?
Hukum menahan kentut ketika salat pada dasarnya tergantung daripada keadaan seseorang. Ketika hendak salat, maka sudah sepatutnya berwudhu dan kentut merupakan hal yang membatalkan wudhu. Lantas bagaimana jika menahan kentut sampai selesai salatnya? Mari kita simak lebih lanjut!
Hukum Menahan Kentut Ketika Salat
Jika kentut membatalkan wudhu dan seseorang harus mengulang salatnya, lalu bagaimana dengan seseorang yang tetap menahan kentutnya sampai menyelesaikan salatnya? Rasulullah SAW bersabda:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
Artinya: “Tidak ada solat ketika makanan telah dihidangkan, dan tidak ada solat bagi orang yang menahan dua perkara najis (kencing atau buang air besar).” (Hadits Riwayat Muslim no. 560)
Salah satu hal yang membuat salat kita menjadi sah atau tidak juga memperhatikan adab dalam salat. Kentut atau buang angin memang merupakan hal normal yang dialami oleh semua manusia tetapi hukum menahan kentut juga menjadi hal yang makruh karena dapat mengganggu kekhusyukan dalam salat sehingga membuat orang menjadi tidak fokus.
Bahkan, menurut beberapa ulama bermazhab syafi’i hukum menahan kentut ketika salat juga dihukumi makruh. Apalagi jika waktu salatnya masih longgar dan ia tetap menahannya, maka tetap makruh.
Banyak ulama yang menegaskan bahwasannya, salat sambil menahan hajat baik itu buang air kecil, air besar, maupun buang angin, maka salatnya tetap sah namun makruh dan sebaiknya ia membuang hajatnya terlebih dahulu kemudian baru melaksanakan salatnya kembali dengan diulang.
madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama shalatnya tetap sah, namun disunnahkan untuk mengulanginya. Sedangkan menurut madzhab zhahiri shalatnya batal sebagaimana dikemukakan oleh Qadli Iyadl.
وَإِذَا صَلَّى عَلَى حَالِهِ وَفِي الْوَقْتِ سَعَةٌ فَقَدْ ارْتَكَبَ الْمَكْرُوهَ وَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ عِنْدَنَا وَعِنْدَ الْجُمْهُورِ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ اِعَادَتُهَا وَلَا يَجِبُ وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ أَهْلِ الظَّاهِرِ أَنَّهَا بَاطِلَةٌ
Artinya: “Dan ketika ia melakukan shalat dalam kondisi seperti itu dan waktunya masih longgar maka sesungguhnya ia telah melakukan perkara yang dimakruhkan, sedang shalatnya menurut kami dan mayoritas ulama adalah sah akan tetapi sunnah baginya untuk mengulangi shalatnya. Sedangkan Qadli Iyadl menukil pendapat dari kalangan zhahiriyah bahwa shalatnya adalah batal.” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi, cet ke-2, 1393 H, juz, 5, h. 46)
Dalam fikih, kebersihan diri merupakan salah satu hal yang dipertimbangkan dalam syarat sahnya salat sehingga tidak ada najis yang akan mengganggu kelancaran ibadah salat. Mendahulukan buat hajat dianjurkan lebih diutamakan terlebih dahulu sehingga tidak mengganggu salat dan mengurangi pahala.
Dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
من فقه الرجل إقباله على حاجته حتى يقبل على صلاته وقلبه فارغ
Artinya: “Bagian dari pemahaman seseorang terhadap agama, dia selesaikan semua hajatnya (sebelum shalat), sehingga dia bisa shalat dan kondisi hatinya tidak terganggu.” (Hadits Riwayat Bukhari)
Ash-Shan’ani membedakan antara kentut yang kuat (kebelet) dan kentut yang ringan. Ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas, beliau mengatakan:
وَيَلْحَقُ بِهِمَا مُدَافَعَةُ الرِّيحِ فَهَذَا مَعَ الْمُدَافَعَةِ، وَأَمَّا إذَا كَانَ يَجِدُ فِي نَفْسِهِ ثِقَلَ ذَلِكَ وَلَيْسَ هُنَاكَ مُدَافَعَةٌ فَلَا نَهْيَ عَنْ الصَّلَاةِ مَعَهُ، وَمَعَ الْمُدَافَعَةِ فَهِيَ مَكْرُوهَةٌ، قِيلَ تَنْزِيهًا لِنُقْصَانِ الْخُشُوعِ، فَلَوْ خَشِيَ خُرُوجَ الْوَقْتِ إنْ قَدَّمَ التَّبَرُّزَ وَإِخْرَاجَ الْأَخْبَثِينَ، قَدَّمَ الصَّلَاةَ، وَهِيَ صَحِيحَةٌ مَكْرُوهَةٌ كَذَا قَالَ النَّوَوِيُّ، وَيُسْتَحَبُّ إعَادَتُهَا، وَعَنْ الظَّاهِرِيَّةِ: أَنَّهَا بَاطِلَةٌ.
Artinya: “Termasuk dalam larangan di atas, menahan kentut. Ini jika disertai kebelet. Adapun jika dirinya mampu menahan dan tidak ada rasa kebelet, maka tidak terlarang untuk shalat sambil menahannya. Dan jika disertai kebelet, hukumnya dibenci. Ada yang mengatakan, makruh saja, karena mengurangi khusyu shalat. Jika dikhawatirkan waktu shalat habis, ketika dia mendahulukan buang air maka dia boleh shalat, dan shalatnya sah, namun makruh.”
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum menahan kentut saat salat. Pada hakikatnya, salat itu dilaksanakan secara tenang dan khusyuk. Apabila ada hal-hal yang berpotensi merusak fokus seseorang saat salat, hendaknya ia mampu menyelesaikannya terlebih dahulu tak terkecuali saat ingin kentut di sela-sela waktu salat.
Salat bukan hanya perihal gerakan, tetapi juga tanda bukti keseriusan seorang hamba dalam beribadah kepada tuhan-Nya. Alangkah baiknya setelah berwudhu, kita wajib untuk menjaga wudhu tersebut dengan baik.
Baca Juga: Menonton Video Mukbang Saat Bulan Puasa, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Penulis: Suci Wulandari
