Beritaislam.com – Ketika menjalankan puasa ramadhan, sudah seharusnya kita dapat menahan lapar dan haus serta hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa lainnya. Namun tak jarang, ada perkara-perkara yang terkadang tanpa kita sadari dapat membatalkan puasa ramadhan kita. Sama halnya dengan hukum menelan dahak saat puasa.
Hukum menelan dahak saat puasa ramadhan banyak menjadi perdebatan. Pasalnya, banyak sekali permasalahan mengenai fikih kontemporer yang makin berkembang sehingga melahirkan banyak hukum-hukum yang baru.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai hukum menelan dahak saat puasa ramadhan ini? Mari simak bersama!
Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan
Saat sedang menjalankan puasa ramadhan, tak jarang seseorang terserang penyakit seperti batuk berdahak maupun pilek dan kurang enak badan lainnya sehingga bisa membuat puasa ramadhannya menjadi sedikit terganggu sebab kesehatan fisiknya yang menurun.
Batuk berdahak menjadi salah satu permasalahan yang sering dialami oleh sebagian orang saat sedang berpuasa ramadhan sehingga terkadang dipertanyakan mengenai hukum sah atau tidaknya puasa ramadhan yang dijalani.
Dahak dalam bahasa Arab biasa disebut dengan balghom, ada juga yang memakai istilah nukhomah. Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini atau ada khilaf. Sedangkan Dalam kitab mausu’ah al-fiqhiyyah al- kuwaitiyyah, disebutkan bahwa yang dimaksud nukhomah ialah sesuatu yang keluar dari tenggorokan manusia, dari makhraj huruf kho’ dengan titik di atasnya.
Dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta’ menyebutkan:
ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ
Artinya: “Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian.”
Mazhab Hanafi dan pendapat mu‘tamad dalam mazhab Maliki menyatakan:
أن النخامة سواء أكانت مخاطا نازلا من الرأس، أم بلغما صاعدا من الباطن، بالسعال أو التنحنح، لا تفطر مطلقا ما لم يفحش البلغم.
Artinya: “Dahak, baik yang turun dari kepala maupun yang naik dari dalam dada karena batuk atau berdehem, tidak membatalkan puasa secara mutlak selama tidak berlebihan.”
Sedangkan di kalangan mazhab Syafi’i, dalam kasus menelan dahak dirinci menjadi dua pendapat. Dalam kitab al-Hawi al-Kabir karangan Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi disebutkan:
وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ
Artinya: “Pendapat pertama, menelannya batal. Pendapat kedua, tidak batal dan pendapat yang shahih ialah batal. Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah.”
فإن تركها مع القدرة على ذلك حتى وصلت إلى الجوف أفطر في الأصح لتقصيره.
Artinya: “Jika ia membiarkannya padahal mampu membuangnya hingga masuk ke perut, maka puasanya batal menurut pendapat yang lebih shahih karena kelalaiannya.”
Masyarakat Indonesia sendiri banyak yang menganut mazhab Syafi’i sehingga jika mengikuti mazhab ini maka hukum menelan dahak saat puasa ramadhan adalah mutlak haram. Apabila melihat dari sisi medis dan kesehatan, dahak mengandung banyak bakteri dan virus sehingga lebih tepatnya memang dikeluarkan bukan justru ditelan ulang.
Setiap ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai hukum menelan dahak saat puasa ramadhan. Namun, alangkah baiknya jika kita memperhatikan hal-hal kecil seperti ini untuk bisa menyempurnakan ibadah puasa ramadhan supaya jauh lebih baik.
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum menelan dahak saat puasa ramadhan. Untuk menghindari perselisihan para ulama, maka sebaiknya kita bisa mengeluarkan dahak tersebut untuk menjaga kesehatan.
Dahak memang sebaiknya tidak sampai ditelan terutama jika sudah sampai ke mulut untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa ramadhannya. Dahak tidak dapat melegakan dahaga dan juga tidak bermanfaat bagi tubuh sehingga membuangnya untuk menghindari kemudharatan jauh lebih baik.
Baca Juga: Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Penulis: Suci Wulandari
