Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - hukum islam - Hukum Menggunakan Paylater, Apakah Termasuk Riba?

Hukum Islam

Hukum Menggunakan Paylater, Apakah Termasuk Riba?

Suci Wulandari
Last updated: 2025/10/23 at 3:33 PM
Suci Wulandari
Share
Hukum Menggunakan Paylater, Apakah Termasuk Riba?
SHARE

Beritaislam.com – Perkembangan teknologi digital saat ini telah membawa banyak dampak perubahan salah satunya dalam segi ekonomi. Kemudahan akses digital membuat semua menjadi serba instan termasuk jual beli yang saat ini dilakukan lewat online. Kebutuhan yang makin banyak dan uang yang terbatas, membuat seseorang saat ini menggunakan sistem spaylater.

Contents
Hukum Menggunakan PaylaterTips Supaya Tidak Terkena Riba Saat Belanja Online

Hukum menggunakan paylater saat ini masih banyak menjadi perdebatan. Pasalnya didalam Islam prinsip akad jual beli itu harus transparan dan jelas. Sedangkan penggunaan paylater yaitu seseorang dapat membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari beserta tanggungan bunga yang telah ditentukan.

Hukum Menggunakan Paylater

Islam menjelaskan dengan detail segala macam bentuk transaksi. Segala macam bentuk transaksi harus adil dan jelas. Tidak diperbolehkan ada unsur ghahar di dalamnya (hal-hal yang tidak jelas dan merugikan, riba, dan kezaliman termasuk hukum menggunakan paylater.

Allah SWT memerintahkan jika mempunyai utang piutang seseorang harus menulisnya dengan jelas. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah: 282)

Hukum menggunakan paylater bisa menjadi haram dan halal tergantung dengan penerapannya bagaimana. Rasulullah ﷺ pernah memberikan panduan:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak…” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dalam Islam, cicilan sebenarnya diperbolehkan asal tidak mengandung unsur riba. Riba itu termasuk bunga yang harus dibayarkan ketika mencicil. Contohnya berhutang 1 juta rupiah ketika mencicilnya menjadi 1 juta 300 ribu rupiah, ini diperbolehkan. Namun, jika ada denda karena keterlambatan pembayaran maka ini bisa menjadi riba.

Namun faktanya, kebanyakan layanan paylater saat ini telah memberikan bunga dan denda, apalagi jika telat membayar. Ini yang masuk kategori riba jahiliyah yaitu bunga yang terus bertambah saat peminjam menunda pembayaran.

Sebelum menggunakan paylater alangkah baiknya kita bisa menelusuri terlebih dahulu akadnya seperti apa. Jangan sampai tergiur kemudahan yang diberikan namun justru akan menanggung dosa yang besar karena telah melakukan riba.

Rasulullah SAW bersabda:

 كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Artinya: “Setiap pinjaman yang menghasilkan adalah riba.”

Islam melarang riba, yaitu tambahan atau bunga atas pinjaman. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah di dalam Al-Qur’an:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ​ۚ‏

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 130)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan sudah memberikan fatwa yang menyatakan bahwasannya setiap tambahan biaya di luar pokok utang yang telah disepakati di awal hukumnya haram.

Kecuali jika tambahan tersebut diberikan secara sukarela, bukan karena perjanjian. Dalam fatwa DSN MUI No:19/DSN-MUI/IV/2001, dijelaskan bahwasannya memberikan tambahan dalam pinjaman boleh dilakukan asal tidak diperjanjikan di awal. Itulah hukum menggunakan spaylater meniurut MUI.

Namun, jika ada sistem paylater yang benar-benar tidak mengenakan bunga, denda, atau biaya tambahan, dan akadnya sesuai syariah, maka hukumnya boleh. 

Tips Supaya Tidak Terkena Riba Saat Belanja Online

Hukum menggunakan paylater sangat fleksibel tergantung dengan prinsip yang ditetapkan. Namun bukan berarti jika dihalalkan kita tidak waspada untuk menggunakannya. 

Tips sebelum belanja online agar tidak terjebak riba yaitu dengan teliti. Biasakan untuk teliti membaca syarat dan kebijakannya sebelum melakukan transaksi. Selain itu, jangan kebiasaan menggunakan paylater meskipun dalam keadaan yang kepepet jika sudah jelas itu mengandung riba.

Kamu juga harus bisa memahami prinsip-prinsip dalam bermuamalah supaya tidak terjebak di dalam kemudahan yang ditawarkan namun justru bersifat menyesatkan termasuk memahami hukum menggunakan spaylater. Riba adalah dosa besar dan sangat berbahaya bagi diri dan kehidupan kita kedepannya.

Itulah tadi mengenai hukum menggunakan paylater dan juga tips supaya tidak terkena riba saat belanja online. Penggunaan paylater itu bisa menjadi haram dan halal tergantung penawaran dan akad yang dilakukan.

Jangan sampai adanya kemudahan teknologi yang ada membuat kita justru lalai dalam mengetahui hukum riba. Penggunaan palylater bisa menjadi hal yang bermanfaat jika prinsip yang digunakan transparan dan tidak mengandung kerugian bagi salah satu pihak. 

Baca Juga: Memutus Tali Silaturahmi Sesama Muslim? Inilah 6 Dampaknya!

Penulis: Suci Wulandari

TAGGED: hukum islam, hukum menggunakan paylater, riba
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Memutus Tali Silaturahmi Sesama Muslim? Inilah 6 Dampaknya! Memutus Tali Silaturahmi Sesama Muslim? Inilah 6 Dampaknya!
Next Article Hukum Ruqyah Mandiri: Sebuah Solusi Melindungi Diri dari Gangguan Jin Hukum Ruqyah Mandiri: Sebuah Solusi Melindungi Diri dari Gangguan Jin

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?