Hukum menunda mandi wajib menjadi salah satu pertanyaan yang muncul di kalangan kaum muslimin, terlebih bagi mereka yang sudah selesai dari hadas besar namun dengan sengaja menunda mandi wajibnya, hal ini tentu mengakibatkan ibadah-ibadah yang seharusnya bisa dikerjakan menjadi tertunda atau malah ditinggalkan.
Dilansir dari laman Kemenag, suci dari hadas besar menjadi salah satu syarat sah shalat dan sejumlah ibadah lain, sehingga menjadi kewajiban seorang muslim untuk secepat mungkin menyucikan dirinya dari berbagai macam hadas apabila waktu shalat telah tiba. Namun bagaimana hukum menunda mandi wajib karena alasan tertentu? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Begini Ternyata Hukum Menunda Mandi Wajib
Hukum menunda mandi wajib ternyata sudah disinggung dalam hadist Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Hadis ini pun menjadi salah satu acuan bahwa seorang muslim tidak diharuskan untuk mandi wajib saat itu juga khususnya apabila terjadi hal-hal yang berhubungan dengan cuaca, kesibukan yang padat, hingga orang tersebut yang jatuh sakit.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).
Mengacu pada hadis tersebut, Ibnu Hajar mengartikan bahwa hukum menunda mandi wajib bagi seorang muslim adalah diperbolehkan, akan tetapi penundaan tersebut hanya selama waktu shalat berikutnya belum masuk sebagaimana penjelasan Rajab Al-Hanbali:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
Artinya: “Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).
Dilansir dari laman Kemenag, orang yang tengah mengalami junub di permulaan waktu subuh, maka ia wajib untuk memandikan badannya sebelum waktu shalat subuh habis, setelah mandi baru dilanjutkan dengan berwudhu dan melaksanakan kewajiban untuk menyembah Allah Swt. Adapun amalan-amalan selanjutnya pun bisa dijadikan pengikut dari shalat agar bisa meraup lebih banyak pahala.
Adapun bagi mereka yang sengaja menunda mandi wajibnya hingga waktu shalat terlewat maka perilaku seperti ini sangat dimurkai Allah Swt, sehingga kita harus sebisa mungkin menghindarinya. Orang tersebut mendapat murka dan dosa lantaran menunda mandi wajib melebihi waktu shalat dalam kedaan sadar sepenuhnya. Berbeda halnya dengan seorang hamba yang tidak sengaja melewatkan mandi wajib lantaran ketiduran.
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
Artinya: “Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).
Itu dia hukum menunda mandi wajib dalam pandangan Islam yang ternyata diperbolehkan. Adapun kebolehan ini hanya berlaku jika penundaan tidak melebihi waktu shalat, sehingga hamba tersebut bisa melaksanakan shalat tepat waktu alih-alih melewatkan shalat wajib hanya karena perilaku menunda-nunda.
Baca Juga : Begini Hukum Memotong Kuku Ketika Haid, Diperbolehkan atau Tidak?