Beritaislam.com – Seiring berkembangnya dunia medis dan kedokteran, operasi plastik saat ini kian menjadi tren yang sangat digandrungi khususnya oleh para wanita. Para wanita berlomba-lomba mengubah bentuk tubuh maupun wajahnya agar tampak lebih cantik atau seperti seseorang yang menjadi idolanya.
Operasi plastik saat ini bukan hanya digunakan untuk kebutuhan kesehatan melainkan menjadi ajang memamerkan anggota tubuh atau wajah. Padahal, awal mula operasi plastik ini digunakan untuk pasien yang memiliki cedera serius seperti terkena luka bakar atau kecelakan yang harus mengubah wajahnya.
Hukum Operasi Plastik dalam Pandangan Islam
Seiring dengan berjalannya waktu, operasi plastik saat ini digunakan untuk tujuan estetika yaitu merubah penampilan fisik dan wajah seseorang terutama bagi kalangan atas seperti artis.
Dalam Islam, hukum melakukan operasi plastik tidak diperbolehkan kecuali untuk hal-hal yang sifatnya akan membahayakan dirinya sendiri jika tidak melakukannya seperti akan mengganggu kesehatannya.
Larangan ini bersifat mutlak karena seseorang tidak diperbolehkan merubah penampilan fisik yang sudah diberikan oleh Allah SWT dengan penciptaan yang sempurna dan dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ
Artinya: “Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Rum: 30)
Operasi yang mubah atau boleh dilakukan adalah operasi yang bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak, ada dua jenis yaitu:
1. Operasi karena cacat sejak lahir (al uyub al khalqiyyah) misalnya operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal, memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal struktur nya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara.
2. Operasi karena cacat yang datang kemudian (al uyub al thari’ah) misalnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi (pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal.
Operasi plastik yang demikian boleh dilakukan karena bertujuan untuk mengobati seperti dalam dalil berikut: “Wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (Hadist Riwayat Tirmidzi no 1961)
Selain itu, hukumnya juga bisa jelas mutlak haram jika digunakan untuk memenuhi nafsu duniawi semata sehingga tidak mensyukuri pemberian dan karunia dari Allah SWT.
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
Artinya: “Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.” Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’: 119)
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ
Artinya: “Sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)
Dalam Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan qaul Imam Ath-Thabari bahwa perempuan tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus.
Seperti, seorang perempuan yang alisnya berdempetan, kemudian ia menghilangkan (bulu alis) yang ada di antara keduanya, agar kelihatan cantik atau sebaliknya (kelihatan jelek dengan berdempetannya).
Atau seorang perempuan yang memiliki gigi lebih lalu ia mencabutnya, atau giginya panjang lalu ia memotongnya, atau perempuan itu berjenggot atau berkumis atau berbulu di bawah bibirnya lalu mencabutnya, dan seorang perempuan yang rambutnya pendek atau tipis lalu ia memanjangkannya atau menebalkannya dengan rambut orang lain, semua itu adalah termasuk perbuatan yang dilarang, karena mengubah apa yang telah diciptakan oleh Allah SWT.
Itulah tadi mengenai hukum operasi plastik dalam pandangan Islam. Artinya, hukum melakukan operasi plastik bisa haram, mubah, dan diperbolehkan sesuai dengan keadaannya masing-masing. Jika untuk kesehatan maka diperbolehkan, namun jika untuk menarik perhatian orang lain hukumnya adalah haram.
Sebagai seseorang yang beriman, hendaknya kita bisa bersyukur terhadap apa yang sudah Allah berikan kecuali jika dalam keadaan yang darurat dan membahayakan nyawa. Saat ini operasi plastik tren nya bukan lagi untuk kesehatan melainkan mempercantik diri sehingga membuat orang tertarik.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Paylater, Apakah Termasuk Riba?
Penulis: Suci Wulandari
