Beritaislam.com – Istilah di media sosial sering kali mengalami perkembangan dan memunculkan banyaknya tren-tren baru. Saat ini muncul istilah mengenai performative male yang dimana seorang pria merekam aktivitas kegiatan sehari-harinya ketika membantu pekerjaan rumah seperti mencuci piring, menyapu, mengepel, dan hal-hal lain.
Performative male saat ini menjadi sebuah tren yang banyak dilakukan beberapa orang di sosial media terutama tiktok dan instagram. Di dalam video tersebut menunjukkan seorang laki-laki yang dianggap menjadi idaman bagi seluruh perempuan karena tidak patriarki dan mau membantu tugas rumah tangga.
Lalu bagaimana hukumnya? Apakah hal tersebut termasuk flexing?
Hukum Performative Male dalam Pandangan Islam
Banyak pria yang mengunggah video menampakkan aktivitasnya membantu pekerjaan rumah tangga dengan menuliskan narasi yang dianggap sebagai sebuah pencapaian luar biasa.
Namun, tak sedikit warganet yang berkomentar “Apakah hal tersebut hanya sebuah pertunjukkan agar mendapatkan validasi dan like yang banyak? Atau memang benar-benar dilakukan?”
Performative male sering dianggap adalah aksi yang tidak tulus dilakukan oleh seorang laki-laki karena tujuannya hanya untuk mendapatkan citra positif saja. Beberapa orang hanya membuat dan mengunggah video agar mendapatkan komentar pujian dari warganet dan branding yang baik.
Alih-alih fokus terhadap tujuan, performative male justru lebih menunjukkan video kebaikan sebagai konsumsi publik semata.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pada prinsipnya, performative male merupakan kepura-puraan bersikap jagoan supaya terlihat maskulin di tempat umum. Sama halnya dengan menampilkan citra “penuh kesadaran sosial” yang kemudian dianggap menarik oleh perempuan.
Hal ini sebenarnya tidak lebih dari strategi pencitraan (branding) yang mengaburkan keaslian perilaku seseorang. Pada akhirnya, fenomena ini kehilangan tujuan utamanya yakni menciptakan ruang sosial yang penuh kesetaraan gender, namun malah dijadikan modus bagi para lelaki dalam mengambil perhatian lawan jenis.
Dalam hal ini Islam menekankan jika segala sesuatu harus dimulai dari niat. Jika hukum melakukan performative male di sosial media hanya untuk mendapatkan pujian tanpa ikhlas melakukan pekerjaan rumah tangga tersebut, maka hukumnya adalah dilarang.
Ketika seorang laki-laki semata-mata melakukan tujuan tersebut niatnya supaya diakui agar terlihat baik, maka hal itu sama saja masuk ke dalam kategori riya’.
Imam Nawawi menjelaskan pengertian ikhlas sebagai berikut:
فأعلى مراتب الاخلاص تصفية العمل عن ملاحظة الخلق بأن لا يريد بعبادته الا امتثال أمر الله والقيام بحق العبودية دون اقبال الناس عليه بالمحبة والثناء والمال ونحو ذلك
Artinya: “Tingkatan ikhlas yang paling tinggi adalah membersihkan perbuatan dari perhatian makhluk (manusia) di mana tidak ada yang diinginkan dengan ibadahnya selain menuruti perintah Allah dan melakukan hak penghambaan, bukan mencari perhatian manusia berupa kecintaan, pujian, harta dan sebagainya,” (Muhammad Nawawi Al-Bantani, Nashaihul ‘Ibad, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2010], hal. 58)
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ (٤) الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ (٥) الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاۤءُوْنَۙ (٦) وَيَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ (٧)
Artinya: “Celakalah orang-orang yang melaksanakan salat, (5) (yaitu) yang lalai terhadap salatnya, (6) yang berbuat riya, (7) dan enggan (memberi) bantuan.” (QS. Al-Maun: 5-7)
Di sisi lain, jika diniatkan untuk melakukan kebaikan seperti meningkatkan kepekaan sosial dalam diri kita, maka sebenarnya menunjukkan sikap yang baik di hadapan publik bukanlah sebuah aib, justru hal tersebut dianjurkan oleh syariat.
Syekh Al-Bajuri dalam sebuah tulisannya menjelaskan bahwa hal tersebut bukan bagian dari kesombongan:
فالتجمل بالملابس ونحوها ليس كبرا في الصلوات والجماعات وفي حق المرأة لزوجها وفي حق العلماء لتعظيم العلم في نفوس الناس ويكون واجبا في ولاة الأمور وغيرهم إذا توقف عليه تنفيذ الواجب
Artinya: “Tampil bagus dengan pakaian dan semacamnya bukanlah kesombongan, dalam shalat, dalam berjamaah, (berpenampilan menarik) bagi perempuan terhadap suaminya, ulama terhadap umatnya demi menjaga wibawa ilmu di hati umat, dan menjadi wajib bagi penguasa dan yang lainnya bila eksekusi yang wajib itu bergantung pada dirinya,” (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatut Tauhid, [Jakarta: Darul Ihyail Kutubil Arabiyyah: tt], h. 123).
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum performative male dalam pandangan Islam. Pada dasarnya, segala sesuatu itu tergantung niatnya. Jika mengunggah hal-hal yang ditunjukkan untuk kebaikan, maka hal tersebut sah-sah saja.
Namun, apabila hanya haus akan pujian publik dan terlihat memiliki branding baik saja, maka Islam melarangnya.
Baca Juga: Hukum Tabarruj: Apakah Termasuk Golongan Wanita Terburuk dalam Islam?
Penulis: Suci Wulandari
