Beritaislam.com – Saat ini ramai menjadi perbincangan mengenai fenomena sleep divorce di media sosial. Fenomena ini sangat marak di kalangan masyarakat modern dan tak jarang banyak yang melakukannya setelah resmi menikah terutama dari golongan para artis.
Fenomena sleep divorce ini biasanya disebabkan berbagai faktor mulai dari kesibukan masing-masing pasangan yang tidak bisa tidur bersama di waktu yang sama, adanya pertengkaran, belum siap, dan masih banyak lagi.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena ini setelah menikah? Yuk simak!
Hukum Sleep Divorce Setelah Menikah dalam Islam
Setelah menikah, normalnya pasangan suami istri adalah tidur dalam satu ranjang yang sama. Banyak persepsi masyarakat yang mengatakan bahwa pasangan yang sleep divorce setelah menikah berarti sedang mengalami masalah dalam hubungannya.
Padahal faktanya, sleep divorce setelah menikah bukan berarti hubungan tersebut tidak harmonis melainkan bisa jadi karena ada hal lainnya seperti suami ingin menonton sepak bola tim kesayangannya di ruang tamu, atau istri harus tidur di ruangan berbeda karena ingin menonton film dan tidak ingin mengganggu kualitas tidur suaminya.
Tidak selamanya sleep divorce setelah menikah itu dilarang dalam Islam. Kita harus bisa menilai sebab dan alasannya terlebih dahulu. Dalam hal ini, bukan berarti pasangan tidak pernah tidur bersama. Mereka pasti telah menjadwalkan dan menghabiskan waktu bersama terutama ketika akan melakukan hubungan batin.
Fenomena sleep divorce setelah menikah tidak begitu saja sepenuhnya menyalahi syariat Islam. Dapat dipahami dalam praktik poligami bahwa suami istri tidak harus selalu tidur dalam satu ranjang.
Hal ini disebabkan karena suami harus bisa adil untuk menggilir jadwal tidur bersama para istri-istrinya.
Abdul Wahid Ar-Rauyani dalam Bahrul Madzhab menjelaskan:
فَكَذَلِكَ لَا يُجْبَرُ عَلَى مُضَاجَعَتِهَا وَلَا عَلَى تَقْبِيلِهَا وَمُحَادَثَتِهَا وَلَا عَلَى النَّوْمِ مَعَهَا فِي فِرَاشٍ وَاحِدٍ، لِأَنَّ هَذَا كُلَّهُ مِنْ دَوَاعِي الشَّهْوَةِ وَالْمَحَبَّةِ الَّتِي لَا يَقْدِرُ عَلَى تَكَلُّفِهَا، وَإِنَّمَا يَخْتَصُّ زَمَانُ الْقَسْمِ بِالِاجْتِمَاعِ وَالْأُلْفَةِ
Artinya: “Begitu juga suami tidak dipaksa untuk menemani istri-istrinya tidur, tidak juga menciumnya, bercengkrama denganya, dan tidak juga tidur bersama di ranjang yang sama, karena ini semua merupakan pemacu libido dan rasa cinta yang tidak bisa dibebankan (untuk dilakukan secara adil dan merata), akan tetapi yang harus dilakukan ketika menggilir istri-istrinya adalah hanya berkumpul bersama dengan harmonis.” (Abdul Wahid Ar-Rauyani, Bahrul Madzhab)
Meskipun tidur satu ranjang bukan sebuah kewajiban bagi pasangan suami istri, para ulama menganjurkan kebiasaan ini untuk dilakukan, sebagaimana Sulaiman bin Umar al-Bujairami dalam Tuhfatul Habib ala Syarh al-Khathib menjelaskan:
وَالنَّوْمُ مَعَ الزَّوْجَةِ فِي فِرَاشٍ وَاحِدٍ أَفْضَلُ مَا لَمْ يَكُنْ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا عُذْرٌ فِي الِانْفِرَادِ وَهَذَا ظَاهِرُ فِعْلِهِ صلى الله عليه وسلم الَّذِي وَاظَبَ عَلَيْهِ مَعَ مُوَاظَبَتِهِ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ فَإِذَا أَرَادَ الْقِيَامَ لِوَظِيفَتِهِ، قَامَ وَتَرَكَهَا فَيَجْمَعُ بَيْنَ وَظِيفَتِهِ وَقَضَاءِ حَقِّهَا الْمَنْدُوبِ وَعِشْرَتِهَا بِالْمَعْرُوفِ لَا سِيَّمَا إنْ عُرِفَ مِنْ حَالِهَا حِرْصُهَا عَلَى ذَلِكَ وَلَا يَلْزَمُ مِنْ النَّوْمِ مَعَهَا الْجِمَاعُ
Artinya: “Tidur seranjang bersama istri lebih utama sekiranya tidak ada uzur yang mengharuskan tidur sendiri, ini adalah aktivitas yang selalu dilakukan Rasulullah bersama dengan aktivitas qiyamul lail, ketika beliau ingin beribadah, beliau bangun dan meninggalkan istrinya, maka beliau secara otomatis melakukan dua aktivitas yang sangat disunnahkan sekaligus menggauli istrinya dengan ma’ruf. Aktivitas ini sangat dianjurkan ketika dia mengetahui istrinya menginginkannya meskipun tidak harus melakukan hubungan badan bersamanya.” (Sulaiman bin Umar al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarh al-Khathib)
Fenomena sleep divorce berbeda dengan pisah ranjang. Pisah ranjang dapat diartikan jika suami istri tidak tidur dalam satu atap yang sama bahkan sudah pisah rumah karena adanya konflik berkepanjangan.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ
Artinya: “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan).” (QS. An-Nisa’: 34)
Itulah tadi mengenai hukum sleep divorce setelah menikah. Pada dasarnya sleep divorce itu berbeda meskipun terlihat sama dengan pisah ranjang dari segi motifnya.
Sleep divorce lebih merujuk pada pasangan yang pisah ranjang tanpa adanya konflik. Sedangkan pisah ranjang sudah pasti rumah tangganya ada konflik.
Jika suami melakukan poligami, maka suami harus bisa adil untuk menjadwalkan tidur bergilir bersama dengan istri-istrinya.Tidur bersama dalam satu ranjang akan meningkatkan hubungan yang lebih berkualitas dan membangun keharmonisan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Menemukan Konsep Sakinah dalam Pernikahan, Bukan Hanya Sekedar Cinta Semata
Penulis: Suci Wulandari
