Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - hukum islam - Hukum Wanita Bekerja dalam Islam: Diperbolehkan dengan Syarat-syarat Tertentu!

Hukum Islam

Hukum Wanita Bekerja dalam Islam: Diperbolehkan dengan Syarat-syarat Tertentu!

Suci Wulandari
Last updated: 2025/09/23 at 3:47 PM
Suci Wulandari
Share
Hukum Wanita Bekerja dalam Islam: Diperbolehkan dengan Syarat-syarat Tertentu!
SHARE

Beritaislam.com – Di era perkembangan zaman seperti sekarang ini, karir merupakan sebuah pegangan bagi setiap orang tak terkecuali bagi seorang wanita. Saat ini wanita yang bekerja bukan lagi menjadi hal yang tabu untuk dilakukan

Contents
Hukum Wanita Bekerja dalam IslamSyarat-syarat Wanita Diperbolehkan Bekerja 1. Mendapatkan Izin dari Orang Tua, Wali, dan Suami2. Menjaga Auratnya3. Tidak Berbaur dengan Kaum Pria4. Tetap Menjalankan Kewajibannya di Rumah

Di beberapa profesi tertentu ada banyak yang diisi oleh kalangan para wanita baik itu bekerja di dalam rumah maupun di luar rumah. Wanita memiliki peran penting dalam dunia pekerjaan tetapi tetap memiliki batas-batas tertentu yang ditetapkan dalam islam.

Hukum Wanita Bekerja dalam Islam

Pada zaman dahulu, pada dasarnya yang bekerja adalah para pria dan tentu saja segala aspek jenis profesi pekerjaan didominasi oleh pria. Namun untuk saat ini, bukan berarti seorang wanita tidak memiliki kesempatan yang sama dalam pekerjaan.

Di era seperti sekarang ini, wanita yang memilih untuk berkarir menjadi hal yang lumrah dan banyak wanita yang tetap ingin mengembangkan potensi dirinya melalui pekerjaan impiannya. 

Dalam Kitab al-Mawsu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menjelaskan bahwa tugas utama seorang perempuan adalah mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anaknya. Hal ini berarti perempuan tidak diwajibkan dalam bekerja dan mencari nafkah.

Cendekiawan dan ulama asal mesir yang bernama Sayid Qutb menyebutkan bahwa Islam sama sekali tidak pernah melarang seorang perempuan untuk berkarir di dalam maupun luar rumah namun dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.

Apabila orang tua atau suaminya belum mampu memberikan nafkah yang cukup dan bisa dibilang masih sangat kekurangan, maka wanita diperbolehkan untuk bekerja. Selain itu wanita boleh berkarir jika ingin mengembangkan skill yang dimiliki.

Syarat-syarat Wanita Diperbolehkan Bekerja 

Meskipun seorang wanita diperbolehkan mengembangkan karir dan potensi yang dimiliki, tetapi tetap tidak diperbolehkan melanggar batas-batas yang telah ditentukan dalam Islam. Berikut ini yang menjadi syarat-syarat wanita diperbolehkan berkarir:

1. Mendapatkan Izin dari Orang Tua, Wali, dan Suami

Jika seorang wanita belum menikah, maka ia diwajibkan untuk izin terlebih dahulu kepada orang tua atau walinya untuk bekerja. Apabila wanita tersebut sudah menikah, maka ia wajib izin terlebih dahulu kepada suaminya.

2. Menjaga Auratnya

Ketika keluar rumah dan ingin bekerja, seorang wanita muslim wajib untuk menutup auratnya dengan baik dan benar. Dalam hal ini seorang wanita harus memakai baju dan jilbab yang syar’i agar auratnya tetap terjaga.

3. Tidak Berbaur dengan Kaum Pria

Wanita yang bekerja diwajibkan tidak berbaur dengan kaum pria terutama terdapat hal-hal yang tidak penting diluar kerjaan. Apabila ada hal-hal mendesak dan masih membahas pekerjaan, maka hal itu diperbolehkan tetapi tetap menjaga pandangan.

4. Tetap Menjalankan Kewajibannya di Rumah

Seorang wanita yang memilih untuk berkarir tetap harus menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya selama dirumah. Seperti halnya seorang istri yang melayani suaminya itu merupakan sebuah kewajiban ketika sudah berumah tangga.

Itulah tadi hukum wanita yang bekerja dan juga syarat-syarat wanita yang diperbolehkan untuk berkarir dalam Islam. Meskipun pada dasarnya Islam tidak melarang seorang wanita untuk berkarir dan mengembangkan potensi dirinya, tetapi tetap harus tau batasannya.

Wanita adalah makhluk istimewa yang diciptakan oleh Allah SWT yang senantiasa dijaga dan dilindungi sehingga Islam memposisikan wanita sebagai makhluk yang spesial dan mulia.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Hak dan Kewajiban Istri Menurut Islam

Penulis: Suci Wulandari

TAGGED: hukum islam, syarat-syarat wanita bekerja, wanita bekerja
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Makna dan Penggunaan Kata Insya Allah, Sering Disalahpahami Banyak Orang! Makna dan Penggunaan Kata Insya Allah, Sering Disalahpahami Banyak Orang!
Next Article Apa Itu Nazar dalam Islam? Inilah Pengertian dan Dalil yang Menjelaskannya! Apa Itu Nazar dalam Islam? Inilah Pengertian dan Dalil yang Menjelaskannya!

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?