Beritaislam.com – Ziarah kubur menjelang ramadhan merupakan salah satu hal yang sering kali dilakukan oleh masyarakat Indonesia hampir di seluruh wilayah. Pemandangan di berbagai tempat pemakaman umum saat menjelang ramadhan akan sangat dipadati masyarakat yang berziarah ke makam keluarga atau sanak saudaranya.
Namun tak jarang, ziarah kubur menjelang ramadhan ini menjadi sebuah perdebatan. Sebenarnya bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah ziarah kubur menjelang ramadhan ini memang sangatlah dianjurkan?
Yuk simak hukum ziarah kubur menjelang ramadhan dalam pandangan Islam!
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan
Ziarah kubur awalnya tidak diperbolehkan oleh Rasulullah SAW bagi umatnya. Namun, semakin menguatnya keimanan umat, akhirnya Rasulullah SAW memperbolehkan umatnya untuk berziarah kubur.
Keterangan Rasulullah saw yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi nomor 973:
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :”قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة”رواة الترمذي
Artinya: “Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”
Dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19.
حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم “من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا
Artinya: “Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”
Dalam Islam, ziarah kubur adalah hal yang dianjurkan untuk mengingat kematian dan akhirat. Sehingga, ziarah kubur menjelang ramadhan merupakan tradisi yang sangat diperbolehkan. Meskipun demikian, perlu diingat jika ziarah kubur tidak terbatas hanya disaat momentum tertentu saja.
Ziarah kubur dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Ziarah kubur menjelang ramadhan juga dapat menjadi sebuah pengingat bagi kita bahwa kehidupan di dunia hanyalah sementara dan kita harus mempersiapkan bekal untuk di akhirat kelak.
Dalam sudut pandang fikih, ziarah kubur memang bukan hal yang terikat waktu tertentu, yang dimana Islam tidak secara spesifik mengatur ziarah kubur lebih baik hanya dilakukan saat menjelang ramadhan saja.
Selama ziarah dilakukan untuk mendoakan kebaikan almarhum dan almarhumah, maka hukumnya diperbolehkan asalkan dengan hati dan niat yang lurus.
Rasulullah SAW bersabda:
“Berziarahlah kalian ke kuburan, karena sesungguhnya hal itu dapat mengingatkan kalian akan kehidupan akhirat.” (Hadits Riwayat Ibnu Majah)
dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.
أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره
Artinya: “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barangsiapa yang istikamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.”
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum ziarah kubur menjelang ramadhan. Pada hakikatnya, tradisi tersebut adalah hal yang diperbolehkan. Namun dalam Islam, tidak ada hukum yang membahas secara spesifik mengenai anjuran ziarah di momen-momen atau waktu-waktu tertentu.
Ziarah kubur di waktu manapun adalah hal yang tidak pernah dilarang dan yang paling terpenting adalah menjaga adab saat akan berziarah. Ziarah kubur juga bisa menjadi sebuah refleksi diri dalam mengingat kematian sehingga kita menyadari bahwa tujuan hidup tidak hanya perihal memikirkan duniawi saja.
Baca Juga: Kritik yang Baik dalam Islam, Tidak Merendahkan Martabat dan Kehormatan Orang Lain
Penulis: Suci Wulandari
