BERITAISLAM.COM – Parfum atau Minyak wangi menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan pria maupun wanita. Alasan memakai parfum pun beragam, mulai dari menghilangkan bau badan, sekedar mekanisme aromatherapy, hingga ingin dipuji oleh orang lain. Adapun bagi kaum pria, mereka bahkan diperintahkan menggunakan wewangian, khususnya saat pergi ke masjid atau menghadiri acara keislaman. Penggunaan parfum bagi laki-laki bahkan termasuk bagian dari sunah Rasulullah Saw. Jika penggunaan parfum bagi pria dianjurkan, lalu bagaimana hukum wanita pakai parfum? Apakah dianjurkan atau malah dilarang dalam islam? Simak lebih lanjut untuk temukan jawaban terkait bagaimana hukum wanita pakai parfum.
Apa Hukum Wanita Pakai Parfum?
Menyikapi pertanyaan ini, ada sebuah hadist yang kerap dijadikan rujukan untuk menjawab perkara parfum yang digunakan oleh kaum wanita. Hadist tersebut lebih menyorot pada hukum wanita pakai parfum di tempat umum. Melansir dari laman Muhammadiyah, hadist ini melarang penggunaan parfum oleh wanita di tempat umum.
عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ» (رواه النسائي)“
Artiny: “Dari Al-Asy’ari ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. an-Nasa’iy)
Adapun hadist di atas menyorot wanita yang menggunakan parfum di tempat umum dan sengaja memakainya agar orang lain mencium wangi parfumnya.Wanita yang berkelakukan demikian sangatlah dilarang dalam islam, saking tercelanya perbuatan tersebut sampai-sampai Rasululah mengibaratkan orang yang melakukannya telah berbuat zina.Hadist riwayat An-Nasa’i ini diketahui berderajat hasan (baik). Meski berderajat hasan, hadist ini semakin diperkuat dengan hadist sahih riwayat Muslim. Meski isinya cukup berbeda namun 2 hadist ini memiliki konotasi yang sama.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ. (رواه مسلم)
Artinya:“Dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Siapa pun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam shalat Isya’ yang akhir’.” (HR. Muslim)
Melansir dari laman Nu Online, hadist tersebut memiliki konotasi yang berbeda jika diterapkan pada zaman modern seperti sekarang. Majunya teknologi transportasi memungkinkan adanya percampuran antara lelaki dan perempuan dalam transportasi umum. Hal ini memungkinkan bau keringat setelah pulang bekerja tercium oleh orang-orang yang berdiri berdekatan dengan seorang muslimah. Untuk itulah, parfum menjadi salah satu cara menyamarkan bau badan agar tidak mengganggu orang lain. Jadi hukum wanita pakai parfum di tempat umum bergantung dengan keadaan dan niat awalnya.
Al-Munawi menjelaskan tafsiran hadist ini dalam Fayqadul Qadir:
أيما امرأة استعطرت أي استعملت العطر أي الطيب يعني ما يظهر ريحه منه ثم خرجت من بيتها فمرت على قوم من الأجانب ليجدوا ريحها أي بقصد ذلك فهي زانية أي كالزانية في حصول الإثم وإن تفاوت
Artinya, “Perempuan mana saja yang mengharumkan dirinya dengan menggunakan wewangian yang jelas tercium wanginya, kemudian melewati sekelompok orang yang bukan mahram supaya mereka dapat mencium baunya, yaitu dengan meniatkannya seperti itu, maka dia termasuk pezina dalam segi dosa, meskipun berbeda.” (Al-Munawi, Faydhul Qadir, [Mesir: al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, t.t.], jilid III, hal. 147).
Berdasarkan tafsiran dari Al-Munawi, hukum wanita pakai parfum di tempat umum haramnya tidak mutlak, yang dilarang hanyalah ketika berlebihan sehingga wanginya tercium jelas, serta keinginan tersembunyi maupun terang-terangan dari si wanita untuk menarik perhatian lawan jenis yang dilewatinya.
Apabila disesuaikan dengan konteks masa kini, penggunaan parfum di tempat kerja maupun saat menaiki kendaraan umum diperbolehkan, apabila alasannya untuk menyamarkan bau badan agar tidak mengganggu orang lain. Kebolehan ini pun hanya berlaku jika parfum yang digunakan tidak berlebihan, dan tidak ada niat lain untuk membuat lelaki lawan jenis tertarik atau terkesan dengan wangi parfumnya.
Itu dia hukum wanita pakai parfum, jika dilakukan di rumah yang tidak ada lelaki bukan mahram yang berpotensi mencium wanginya maka hal tersebut tidak masalah. Namun apabila dilakukan di tengah publik dengan tujuan agar tercium oleh lawan jenis, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Selain itu penggunaan parfum sewajarnya, sekedar untuk menyamarkan bau badan agar orang-orang yang tinggal di sekelilingnya tidak terganggu maka hal tersebut diperbolehkan.
Baca Juga : 5 Keutamaan yang Wajib di Ketahui di Bulan Ramadhan