Beritaislam.com — Isu pernikahan paksa masih kerap muncul di tengah masyarakat, sering kali dibungkus dengan dalih ketaatan kepada orang tua atau alasan agama. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, Islam justru sangat tegas menolak praktik tersebut.
Rasulullah SAW bersabda,
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Artinya: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421).
Alasan Islam Melarang Pernikahan Paksa
Pertama, karena pernikahan adalah ibadah terpanjang dalam hidup seorang muslim. Sebagai ibadah, pernikahan harus dilandasi kerelaan hati dan niat yang ikhlas.
Jika seseorang dipaksa menikah, sementara hatinya menolak, maka ia berpotensi tidak mampu menunaikan kewajiban lahir maupun batin.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa amal bergantung pada niatnya. Ketika niat sudah rusak sejak awal, pernikahan justru bisa menyeret pada dosa, bukan pahala. Inilah alasan kuat mengapa Islam melarang pernikahan paksa.
Kedua, godaan dalam rumah tangga sangatlah besar. Islam memang membolehkan perceraian, tetapi ini adalah perbuatan halal yang paling dibenci Allah SWT.
Pasangan yang menikah karena cinta saja tidak sedikit yang gagal mempertahankan rumah tangga. Apalagi jika pernikahan itu terjadi karena paksaan. Beban psikologis, konflik batin, dan ketidakikhlasan membuat pasangan lebih sulit melewati ujian.
Ketiga, Islam memberikan hak yang adil bagi perempuan dan laki-laki untuk memilih pasangan hidup. Dalam Al-Qur’an, pernikahan disebut sebagai jalan untuk meraih ketenangan.
Rasulullah SAW bahkan pernah memberikan kebebasan bagi perempuan yang dipaksa walinya menikah untuk menolak atau melanjutkan pernikahan.
ابن عباس رضي الله عنهما “أن جارية بكرا أتت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة فخيرها رسول الله صلى الله عليه وسلم” رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه
Dari sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, beliau berkata, Telah datang seorang gadis muda terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia mengadu bahwa ayahnya telah menikahkanya dengan laki-laki yang tidak ia cintai, maka Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya (melanjutkan pernikahan atau berpisah). (HR. Ahmad).
Ini menegaskan bahwa kerelaan adalah syarat mutlak. Dengan demikian, anggapan bahwa paksaan dibenarkan jelas bertentangan dengan prinsip Islam melarang pernikahan paksa.
Dari ketiga alasan tersebut, jelas bahwa Islam menjaga martabat, hak, dan kebahagiaan manusia melalui pernikahan yang lahir dari pilihan, bukan tekanan.
Baca Juga: Muslim yang Suka Menggunakan Kalung Simbol Salib: Bagaimana Pandangan Islam?
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.
