BERITAISLAM.COM – Ketentuan pakaian muslimah yang sudah menopause maupun yang belum sudah diatur dengan sangat jelas oleh syariat Islam. Dalam sejumlah ayat yang ada dalam Alquran pun Allah menyebutkan tentang ketentuan penutup kepala yang wajib seorang perempuan kenakan.
Di sisi lain, ulama dan pemikir Islam turut merumuskan dan menjelaskan ulang tentang perintah menutup aurat dengan sebaik-baiknya. Seringkali perintah dan aturan menutup aurat ini hanya dijadikan perhatian oleh muslimah yang masih muda saja atau produktif. Jarang ada yang membahas tentang ketentuan pakaian yang harus diperhatikan oleh muslimah yang sudah menopause. Lalu, seperti apa ketentuan pakaian muslimah yang sudah menopause? Simak penjelasan berikut ini!
Landasan Ayat
Dalam Alquran terdapat salah satu surat yang membahas tentang ketentuan pakaian muslimah yang sudah menopause. “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. An Nur: 60)
Ayat tersebut menjadi dalil yang turut menjelaskan tentang ketentuan khimar yang seharusnya menjadi penutup kepala wanita baik menutupi wajah atau tidak. Khimar tersebut harus menutupi pelipis, sementara hijab itu lebih umum dari khimar dan niqab. Hijab adalah pakaian yang menutupi secara umum baik menutupi badan, kepala, baik menutup wajah maupun tidak. Niqab adalah kain yang menutupi wajah. Jilbab adalah izar (pakaian bawah) dan tida (pakaian atas), pakaian ini menutupi kepala, punggung dan dada. Ada juga ulama yang menyebutkan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.
Ketentuan Pakaian Muslimah yang Sudah Menopause
Dalam bahasan di poin sebelumnya, ketentuan pakaian muslimah yang sudah menopause dijelaskan bahwa seorang perempuan yang sudah tua dibolehkan untuk tidak menggunakan penutup aurat yang sempurna tanpa mengurangi adab dan kesopanan diri ketika beinteraksi dengan orang lain. Poin kesopanan dan adab yang baik tetap ditekankan untuk perempun yang sudah menopause juga.
Dalam tafsir Al Mukhtashar disebutkan bahwa “Dan wanita-wanita tua yang telah mengalami menopause dan tidak hamil lagi karena sudah tua, yang tidak ingin menikah lagi, mereka tidaklah berdosa jika menanggalkan sebagian pakaian mereka seperti selendang dan cadar dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan tersembunyi yang diperintahkan untuk disembunyikan. Dan apabila mereka tidak menanggalkan sebagian pakaian tersebut maka itu lebih baik bagi mereka sebagai bentuk kesungguhan dan kehati-hatian yang lebih dalam menutup diri dan menjaga kesucian. Dan Allah Maha Mendengar apa yang kalian ucapkan, lagi Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada sesuatupun yang tersembunyi bagi-Nya, dan Dia pasti akan memberi kalian ganjaran atasnya.”
Simpulan
Seorang muslimah yang sudah tua, renta atau berumur boleh menanggalkan pakaian luarnya atau pakaian yang biasa digunakan di masa mudanya untuk menutup sempurna auratnya. Hal tersebut didasarkan pada Alquran surat An nur ayat 60. Meski dibolehkan untuk tidak menutup rapat auratnya, ketentuan pakaian muslimah yang sudah menopause atau yang sudah tua tetap wajib menjaga dirinya, sopan santunnya, dan adabnya dalam berinteraksi dengan orang lain.
Itu dia ulasan tentang ketentuan pakaian muslimah yang sudah menopause yang bisa kamu jadikan bekal untuk menyikapi hal-hal yang akan terjadi tentang batasan aurat perempuan yang sudah tua. Semoga bermanfaat. Barakallahufikum.
Baca Juga: Apakah Najis Baju Muslimah yang Ujungnya Menyapu Tanah? Ini Dia Jawabannya!