Beritaislam.com – Di tengah realitas pergaulan yang semakin lintas agama, undangan pernikahan teman yang dilangsungkan di gereja kerap memunculkan kebingungan. Tidak sedikit Muslim yang bertanya-tanya, apakah menghadiri acara tersebut dibolehkan dalam Islam, atau justru termasuk perbuatan yang dilarang?
Pertanyaan ini wajar, sebab Islam sangat menjaga batas akidah, sekaligus mengajarkan sikap sosial yang bijak dan berkeadaban dalam hidup bermasyarakat.
Hukum Masuk Gereja untuk Menghadiri Pernikahan Temen
Pembahasan masuk gereja untuk menghadiri pernikahan temen perlu dilihat dari niat dan aktivitas yang dilakukan di dalamnya.
Dalam Islam, menghadiri atau ikut serta dalam ritual ibadah agama lain termasuk perkara yang dilarang. Sebab, hal itu berpotensi menyerupai atau membenarkan praktik ibadah yang tidak sesuai dengan tauhid.
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad)
Hadis ini menjadi dasar kehati-hatian umat Islam agar tidak terlibat atau tampak menjadi bagian dari ritual agama lain, termasuk menyaksikan prosesi pernikahan yang bersifat sakramental di gereja.
Namun, hukum tersebut berbeda ketika seseorang masuk ke gereja bukan untuk menyaksikan ritual keagamaan, melainkan hanya menghadiri acara sosial setelahnya, seperti resepsi yang bersifat umum tanpa doa atau liturgi agama.
Dalam kondisi ini, sebagian ulama membolehkan, selama niatnya sebatas menjaga hubungan sosial dan tidak ada pengagungan terhadap simbol ibadah non-Islam.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT,
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ٨
Artinya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. ( QS. Al-Mumtahanah: 8).
Dengan demikian, masuk gereja untuk menghadiri pernikahan temen tidak bisa disamaratakan. Islam tegas menjaga akidah, namun tetap memberi ruang toleransi sosial selama batas-batas keimanan tidak dilanggar.
Baca Juga: 3 Kebiasaan Muslimah Introvert yang Dekat Dengan Syariat IslamBaca Juga:
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.
