Beritaislam.com – Beredar di platform tiktok yang mengatakan jika darah nifas harus dicuci oleh suami. Darah nifas atau darah yang keluar dari lahir sebagai proses alami pasca melahirkan.
Pasca melahirkan peran suami memang sangatlah penting. Terlebih ketika nifas dapat menyebabkan berbagai gejala termasuk perubahan suasana hati yang menjadi gampang tersinggung.
Kembali pada pembahasan statement yang mengatakan bahwa suami berkewajiban untuk mencuci darah nifas istrinya ketika melahirkan. Adakah penjelasannya dalam Islam?
Apa Itu Nifas?
Dalam fiqih Islam, nifas merupakan darah yang keluar dari rahim perempuan setelah proses melahirkan. Waktu lamanya kebanyakan perempuan yaitu 40 hari, namun hal ini tergantung dengan kondisi tubuh masing-masing.
Sama seperti saat haid, selama nifas seorang wanita juga tidak diperbolehkan untuk shalat, berpuasa, dilarang untuk melakukan hubungan suami istri, dan ketika masa nifas selesai maka diwajibkan untuk mandi besar. Darah nifas termasuk darah najis, sama seperti darah haid.
Siapa yang Wajib Mencuci Darah Nifas?
Tidak ada aturan yang sahih terkait siapa yang wajib membersihkan darah nifas. Dalam Al-quran maupun hadits tidak ada pernyataan terkait istri wajib membersihkan darah nifas. Begitupun suami, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa suami yang wajib membersihkan najis tersebut.
Namun perlu diketahui jika dalam perspektif Islam dalam tanggung jawab berumah tangga, peran suami sangat ditekankan. Seperti firman Allah pada QS. An-Nisa ayat 19
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.”
Seorang suami wajib memperlakukan istrinya dengan baik dan haruslah saling tolong menolong di dalam rumah tangga, terlebih pada saat-saat seperti ini dimana istri lemah pasca melahirkan.
Tidak ada dalil yang menegaskan terkait siapa yang wajib membersihkan atau mensucikan najis tersebut. Islam hanya menekankan atau mewajibkan untuk najis haruslah hilang, kebersihan yang harus dijaga, serta ibadah dalam keadaan suci.
Mencuci najis tersebut boleh dilakukan oleh siapapun, hal tersebut disebut sebagai muamalah atau urusan sosial. Jika seorang istri mampu untuk melakukan sendiri boleh untuk melakukannya sendiri, namun jika kondisinya lemah terlebih setelah melahirkan, maka suami wajib untuk membantu atau mengurusnya.
Itulah pembahasan terkait siapa yang wajib bertanggung jawab untuk membersihkan darah nifas istri. Menyucikan boleh dilakukan siapa saja asalkan terbebas dari najis.
Baca Juga: 5 Obat Hati dalam Islam: Lakukan Ini Agar Hati Tenang dan Damai
