Beritaislam.com – Menikah bukan hanya tentang cinta dan kesiapan finansial, tetapi juga tentang tanggung jawab iman. Dalam Islam, keputusan menikahi perempuan yang belum berjilbab bukan perkara hitam-putih, namun jelas bukan tanpa konsekuensi.
Terutama bagi pria, karena pernikahan menjadikannya pemimpin dan penanggung jawab dalam rumah tangga, termasuk dalam urusan agama.
Resiko Pria Menikahi Perempuan yang Belum Berjilbab
Pertama, pria harus siap berperan sebagai pendidik dalam kebaikan. Menikahi perempuan yang belum berjilbab berarti menikahi seseorang yang masih dalam proses ketaatan.
Islam memerintahkan laki-laki untuk memimpin keluarganya menuju ketaatan kepada Allah SWT.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ٣٤
Artinya: Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. (QS. An-Nisa: 34)
Dan juga dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa orang beriman diperintahkan menjaga diri dan keluarganya dari api neraka.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ٦
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (At-Tahrim:6)
Artinya, suami tidak cukup hanya menerima keadaan, tetapi juga berkewajiban membimbing dengan ilmu, keteladanan, dan kesabaran, termasuk dalam memahami perintah berjilbab.
Kedua, pria harus siap menanggung tanggung jawab dosa jika membiarkan kemaksiatan terus berlangsung. Dalam Islam, suami adalah qawwam, penanggung jawab atas keluarganya.
Ketika istri membuka aurat dan suami memilih diam tanpa usaha menasihati atau memperbaiki, maka ada risiko dosa yang ikut mengalir.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.
Rasulullah SAW bersabda,
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya dan demikian juga seorang pria adalah seorang pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari).
Karena itu, menikahi perempuan yang belum berjilbab bukan sekadar urusan pribadi istri, tetapi amanah besar bagi suami.
Ketiga, pria harus bersabar dalam berkomunikasi dengan istri, harus lembut tapi tegas. Karena Islam tidak mengajarkan pemaksaan dalam hidayah, tetapi juga tidak membenarkan sikap membiarkan yang salah terus berjalan.
Demikianlah resiko menikahi perempuan yang belum berjilbab, sebuah pilihan yang datang bersama tanggung jawab besar. Saat resiko itu diambil maka pria harus siap mendidik, menasihati dengan kasih sayang, dan mempertanggungjawabkannya kelal di hadapan Allah SWT.
Baca Juga: Dibilang Ribet? 3 Alasan Muslimah Nyaman Berpakaian Syar’i
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.
