Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - Menulis Menggunakan AI dalam Pandangan Islam - Menulis Menggunakan AI dalam Pandangan Islam: Apakah Termasuk Curang? 

Hukum Islam

Menulis Menggunakan AI dalam Pandangan Islam: Apakah Termasuk Curang? 

Annisa Adelina
Last updated: 2025/11/12 at 2:50 PM
Annisa Adelina
Share
Menulis Menggunakan AI dalam Pandangan Islam
SHARE

Beritaislami.com – Di era digital seperti sekarang, teknologi kecerdasan buatan (AI) semakin banyak dimanfaatkan oleh banyak kalangan. Salah satunya profesi penulis yang bisa menulis menggunakan AI untuk mempermudah pekerjaan mereka. Hanya dalam hitungan menit, kamu bisa mendapatkan ide, menyusun struktur tulisan, hingga menghasilkan artikel lengkap.

Contents
Menulis Menggunakan AI dalam Pandangan Islam1. Hukumnya Mubah2. Hukumnya Haram

Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Islam, atau justru bisa dibenarkan selama digunakan dengan bijak?

Menulis Menggunakan AI dalam Pandangan Islam

AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan merupakan sistem yang dirancang untuk meniru kemampuan berpikir manusia. Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena menulis artikel dengan bantuan AI.

1. Hukumnya Mubah

Penggunaan AI dalam membantu menulis bisa dihukumi mubah (diperbolehkan), apabila menjadikan AI hanya sebagai “alat bantu”, yang membantu mempermudah pekerjaan manusia seperti mencarikan referensi, memperbaiki ejaan kata atau hal teknisi lainnya. 

Perbuatan semacam ini tidak dihukumi sebagai sesuatu yang menipu, karena penulis tetap menjadi otak dibalik hasil sebuah artikel. Sama seperti seseorang menggunakan kamus atau mesin pencari untuk memperkaya tulisannya.

2. Hukumnya Haram

Apabila menggunakan AI bisa dianggap “jalan pintas” yang menyalahi etika, terutama jika seluruh tulisan berasal dari mesin tanpa ada upaya atau pemahaman dari penulisnya sendiri. 

Islam sangat menekankan nilai kejujuran (ṣidq) dan usaha (ikhtiar) dalam setiap pekerjaan. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”  (QS. An-Najm: 39)

Menurut tafsir Wajiz, ayat ini menjelaskan bahwa manusia akan mendapatkan apa yang telah diusahakannya. Semua usaha yang dilakukan baik atau buruk tidak akan dihilangkan.

Sebagai seorang muslim tentu saja kita dituntut untuk senantiasa melakukan sesuatu yang baik agar mendapatkan hasil yang baik juga dan menjauhi hal yang buruk. 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ ۝١١٩

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tetaplah bersama orang-orang yang benar! (QS. At- Taubah: 119)

Kita harus berbuat baik dan harus selalu mengutamakan kejujuran dalam menjalani hidup, sebagaimana terdapat dalam hadis,

Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke surga.  (HR. Bukhari dan Muslim). 

Maka jika seseorang menjadikan AI sebagai penulisnya dan mengakui sebagai karyanya, ini bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan dan tidak jujur. 

Jadi, itulah hukum penggunaan AI dalam menulis menurut syariat Islam, yang menentukan makruh  atau haramnya adalah cara dan niat penggunaannya itu sendiri sebagai alat bantu atau sebagai penulis utama yang hasilnya langsung kamu copy dan klaim sebagai karyamu.

Baca Juga: Hukum Islam: Menonton Mikro Drama yang Banyak Digandrungi Orang

TAGGED: Menulis Menggunakan AI dalam Pandangan Islam, ai, menulis menggunakan Ai
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hukum Islam Mengenai Mikro Drama yang Banyak Digandrungi Orang Hukum Islam: Menonton Mikro Drama yang Banyak Digandrungi Orang
Next Article Hikmah Dibalik Pernikahan Rasulullah dan Zainab Hikmah Dibalik Pernikahan Rasulullah dan Zainab: Hukum Menikahi Mantan Menantu dari Anak Angkat

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?