Beritaislam.com – Selama memasuki bulan ramadhan, seluruh umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa selama satu bulan penuh. Namun, terkadang ada sebagian orang yang justru membatalkan puasanya tanpa uzur syar’i. Mokel, salah satu istilah yang populer di Jawa ketika seseorang membatalkan puasanya secara tiba-tiba.
Mokel saat puasa ramadhan ini bahkan seperti dinormalisasikan terutama pada kalangan anak muda. Tak hanya itu, sebagian orang juga sengaja tidak melaksanakan puasa ramadhan tanpa uzur syar’i yang jelas.
Bagaimana Islam memandang fenomena mokel saat puasa ramadhan ini?
Hukum Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i
Saat memasuki bulan ramadhan, tak jarang fenomena mokel ini populer dilakukan seseorang tanpa uzur syar’i yang jelas. Mokel saat puasa ramadhan atau membatalkan puasanya ini termasuk perbuatan dosa besar dan diharamkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (Hadits Riwayat Abu Hurairah)
Ramadhan merupakan salah satu momen untuk muhasabah dan evaluasi diri terhadap kekurangan maupun kualitas ibadah. Sayangnya, beberapa orang justru membatalkan puasanya tiba-tiba tanpa alasan.
Fenomena mokel saat puasa ramadhan ini justru dijadikan sebuah tren yang harus dilestarikan dari tahun ke tahun. Padahal puasa ramadhan adalah ibadah wajib yang dilakukan umat Islam.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Jelas hukumnya jika meninggalkan ibadah wajib adalah dosa besar termasuk mokel saat puasa ramadhan. Seseorang yang hendak meninggalkan puasa karena tidak mampu dengan alasan syar’i yang jelas diperbolehkan dengan syarat akan mengganti puasanya atau membayar fidyah di kemudian hari.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Bulan ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Islam memperbolehkan membatalkan puasa dengan alasan seseorang hendak perjalanan jauh atau juga saat sedang sakit. Maka membatalkan puasa tanpa sebab seperti (mokel) tentu saja dilarang.
Itulah tadi pembahasan mengenai fenomena mokel saat puasa ramadhan dalam pandangan Islam. Pada hakikatnya, sudah seharusnya jika kita sebagai umat Islam bisa menyempurnakan ibadah puasa kita dengan sebaik-baiknya.
Hal yang paling mudah dilakukan yaitu menjaga kualitas ibadah dengan menahan lapar dan haus serta hawa nafsu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Jangan sampai kita sebagai seseorang yang telah baligh dan diberikan akal yang sehat oleh Allah SWT tetapi justru malah tidak melaksanakan ketentuan syariat Islam.
Baca Juga: Masuk Neraka Lewat Jalur Stiker WhatsApp? Inilah Menurut Pandangan Islam!
Penulis: Suci Wulandari
