Beritaislam.com – Musafir atau orang melakukan perjalanan jauh untuk urusan pekerjaan, liburan, maupun keperluan keluarga. Jauhnya jarak yang ditempuh terkadang tidak memungkinkan untuk selalu berhenti sejenak melakukan kewajiban ibadah.
Dalam kondisi seperti ini biasanya banyak yang mempertanyakan boleh tidaknya untuk meninggalkan sholat dalam keadaan sedang melakukan perjalanan, atau shalat tetap wajib dilakukan meskipun sedang perjalanan.
Ketentuan Waktu Shalat Bagi Musafir
Islam telah memberikan keringanan bagi musafir dalam melakukan kewajiban beribadah, namun perlu kita ketahui jika hal itu tetap dalam batas-batas tertentu.
1. Kewajiban Shalat Tetap Berlaku
Menjalankan shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Kewajiban ini berlaku bagi yang sudah baligh dan berakal, baik yang sedang bermukim atau yang dalam keadaan safar (musafir). Tidak ada dalil yang membolehkan untuk seseorang meninggalkan shalat saat hanya karena melakukan perjalanan jauh.
Dalam QS. An-Nisa’ ayat 103 telah dijelaskan bahwa shalat wajib bagi setiap muslim
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan salat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”
Dalam ayat tersebut ditegaskan jika shalat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan, yang dimana waktunya telah ditentukan. Seseorang yang sedang safar hanya mendapatkan keringanan dalam pelaksanaannya, bukan dihapus kewajibannya.
Kewajiban sholat dapat gugur sementara jika seseorang tersebut sedang hilang akall seperti gila, mabuk berat, koma.
2. Qashar dan Jama’
Kewajiban untuk shalat akan tetap ada walaupun orang tersebut dalam keadaan sedang safar. Dalam Islam, orang yang tengah melakukan safar akan diberikan keringanan berupa Shalat Qasar dan Shalat Jama’.
Shalat Qashar yaitu memendekkan jumlah rakaat shalat yang terdiri dari empat rakaat seperti Zuhur, Ashar, Isya, ketiga shalat tersebut boleh dipendekkan menjadi dua rakaat. Menurut mayoritas ulama, shalat ini boleh dilaksanakan ketika orang sedang melakukan perjalanan jauh sekitar 80-90 KM.
Selain shalat qashar ada juga shalat jama’, shalat ini dilakukan dengan menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Contoh pelaksanaan shalat jama’ yaitu zuhur dengan ashar, kemudian maghrib dengan isya’.
Shalat jama’ dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan dua cara. Jama’ taqdim yang pelaksanaannya digabung di waktu shalat pertama, kemudian jama’ takhir dimana pelaksanaannya digabung di waktu shalat kedua.
3. Boleh Menunda Shalat Saat Perjalanan
Menunda shalat tanpa alasan syar’i tidak diperbolehkan. Berbeda dengan seseorang yang sedang melakukan safar dan berniat untuk melakukan jama’ takhir, hal itu diperbolehkan selama masih dalam rentang waktu jama’ dan sesuai dengan ketentuan syarat.
Tidak diperbolehkan jika sengaja meninggalkan shalat dan tidak melaksanakannya sama sekali dengan alasan capek perjalanan, atau ingin shalat ketika sudah sampai tujuan tanpa niat jama’ yang sah.
Itulah pembahasan tentang musafir yang boleh atau tidaknya jika meninggalkan shalat. Seorang musafir tidak boleh meninggalkan shalat dengan alasan melakukan perjalanan. Mereka hanya mendapat keringanan untuk memendekkan atau menggabungkan shalat dan bukan untuk meninggalkan.
Baca Juga: Benarkah Arwah Orang Meninggal Pulang Saat Bulan Puasa?
Penulis: Lintang Suryaningrum
